Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Siap-siap Ditindak Tegas Bila Beraktivitas di Hutan Lawu Karanganyar tapi Tak Kantongi Izin

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Solo akan menindak tegas siapapun yang merusak kawasan hutan Gunung Lawu Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
IST
Pihak Perhutani saat memasang papan informasi berisi larangan pengguna sepeda motor memasuki Bukit Mongkrang Gondosuli Tawangmangu Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Solo akan menindak tegas siapapun yang merusak kawasan hutan Gunung Lawu Karanganyar.

Pada bulan lalu, sempat viral video di media sosial yang memperlihatkan pengendara sepeda motor yang naik hingga puncak Bukit Mongkrang Tawangmangu pada awal Agustus 2020.

Selang beberapa hari kemudian pada akhir Agustus 2020, juga beredar video yang memperlihatkan aktivitas komunitas jeep yang melakukan off road di wilayah Petak 7 RPH Nglerak BKPH Lawu Utara atau wilayah Ngargoyoso.

Adm Perum Perhutani KPH Solo, Sugi Purwanta menyampaikan, semua bentuk pemanfaatan hutan harus ada legalitasnya melalui pengajuan izin secara resmi.

"Kemarin sempat viral di media sosial ada motor di Mongkrang (bukit), itu langsung dicek lapangan dan komunikasi dengan stake holder.

Ternyata setelah di cek, itu naik dari wilayah Jawa Timur, dan Pak Asper sudah sigap melarang itu," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/9/2020).

Guna mengantisipasi adanya aktivitas serupa di kawasan hutan, pihak Perhutani telah memasang spanduk berisi larangan serta memasang portal di wilayah perbatasan antara Jateng dan Jatim.

"Kalau lompat (nekat), kita tangkap. Kita serahkan ke Polres. Artinya kita tidak main-main menjaga hutan.

Kita bersinergi untuk mengamankan, menjaga dan melestarikan hutan," jelas Sugi.

Pihak Perhutani telah berkomitmen dengan menjalin kerja sama dengan Polres Karanganyar guna penegakan hukum terkait pelanggaran yang mengancam kelestarian Gunung Lawu.

Asper BKPH Lawu Utara KPH Solo, Widodo tidak memungkiri dengan keterbatasan personel dan luasan hutan, menjadi kendala.

Namun Perhutani juga menggandeng masyarakat sekitar serta relawan untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga kelestarian hutan di lereng Gunung Lawu dalam pengawasan aktivitas di dalam hutan.

Dia menjelaskan, apapun kegiatan yang dilakukan di dalam hutan harus melalui izin secara resmi terlebih dahulu.

Terkait kerusakan yang diakibatkan adanya aktivitas off road, sudah dilakukan tindakan tegas.

"Sudah ditindak tegas supaya menanam kembali jalur yang sudah dilalui," ucapnya.

Widodo menambahkan, setelah kejadian itu, petugas Perhutani telah memasang palang atau pembatas di kawasan yang digunakan untuk jalur off road jeep.

Nantinya pihak Perhutani juga akan memasang MMT berisi imbauan larangan. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved