Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kuasa Hukum MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah Pertanyakan Keseriusan Empat PAC Ajukan Gugatan

Sidang mediasi gugatan terhadap MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Jateng di PN Semarang, kembali batal digelar.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Tim kuasa hukum MPW dan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang memberikan pernyataan usai mediasi di PN Semarang, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang mediasi gugatan terhadap MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kembali batal digelar, Rabu (2/8/2020).

Alasannya, para pihak khususnya penggugat tak semuanya hadir sebagaimana diminta hakim mediator. Hanya dua dari empat penggugat yang hadir yaitu PAC Pemuda Pancasila Mijen dan Candisari.

Atas batalnya mediasi tersebut, koordinator kuasa hukum MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Adhy Djoko Prastowo menyayangkan ketidakhadiran sebagian penggugat tersebut.

"Dengan tidak hadirnya dua penggugat itu, justru membuat kami mempertanyakan keseriusan para penggugat dalam perkara ini," kata Adhy.

Adhy menuturkan, pada sidang mediasi sebelumnya, hakim mediator sudah menyampaikan agar para penggugat prinsipal hadir semua. Namun dalam kenyataannya, yang hadir hanya dua penggugat dari empat penggugat.

"Jadi ketidakhadiran penggugat ini mengindikasikan ketidakseriusan penggugat sebagaimana gugatan pertama dulu. Pada saat mediasi sebelumnya, juga sudah diingatkan oleh hakim mediator kepada kuasa hukum penggugat untuk bisa menghadirkan para penggugat," ucapnya.

Sementara Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Moch Imron mengatakan, keempat penggugat sudah tidak dalam kapasitasnya mengajukan gugatan kepada MPC dan MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang serta MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah.

"Karena mereka (para penggugat--red) sudah bukan ketua PAC lagi. Artinya, gugatan ini sudah kepentingan person masing-masing," kata Imron.

Ia menambahkan, gugatan yang berkaitan dengan internal organisasi, tak sepatutnya ditempuh melalui jalur hukum. Namun harusnya diselesaikan secara organisasi juga.

"Jadi karena kami menghormati hukum, kami hanya menyesuaikan. Ya kami datang karena ada agenda, itu saja," jelasnya.

Terkait penundaan sidang mediasi, Imron belum bisa memastikannya. Pasalnya, pihaknya juga menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pengadilan.

Seperti diberitakan, empat PAC Pemuda Pancasila di Kota Semarang menggugat MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan teregister dengan nomor 298/Pdt.G/2020/PN.Smg yang didaftarkan pada 9 Juli 2020.

Keempat PAC yang mengajukan gugatan yaitu PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen dan PAC Candisari.

Dalam gugatan itu, keempat PAC juga menggugat MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang, MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kota Semarang sebagai turut tergugat.

Dalam gugatannya, keempat PAC meminta majelis hakim untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Pemuda Pancasila Kota Semarang yang digelar 30 Agustus 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved