Kuasa Hukum MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah Pertanyakan Keseriusan Empat PAC Ajukan Gugatan
Sidang mediasi gugatan terhadap MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Jateng di PN Semarang, kembali batal digelar.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Tim kuasa hukum MPW dan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang memberikan pernyataan usai mediasi di PN Semarang, Rabu (2/9/2020).
Di mana dalam Muscab tersebut, Moch Imron terpilih secara aklamasi sebagai ketua MPC dikarenakan proses pemilihannya tidak sesuai dengan aturan atau melanggar AD/ART Pemuda Pancasila.
Selain itu, juga menuntut agar hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk segera mengulang Muscab Pemuda Pancasila. Kemudian, juga membekukan sementara untuk semua kegiatan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dari kepengurusan yang dipimpin Moch Imron. (*)
Berita Terkait