Berita Regional
Selesai Diperiksa Soal Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Keluar Ruangan Pakai Rompi Pink dan Diborgol
Tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari akhirnya ditampilkan di hadapan publik.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari akhirnya ditampilkan di hadapan publik.
Jaksa eselon IV di Kejaksaan Agung itu dipamerkan di depan awak media usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Jaksa Pinangki dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan pada Rabu (2/9) kemarin.
Dia diperiksa selama lebih dari 8 jam di gedung tersebut.
Dari pantauan Tribunnews (grup Surya.co.id), usai diperiksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker.
Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.
Pinangki tampak tertunduk saat melewati kerumunan awak media keluar gedung JAM Pidsus menuju mobil tahanan.
Dia juga enggan meladeni cecaran pertanyaan awak media.
Kuasa Hukum Pinangki, Jefri Moses mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pertanyaan yang diajukan hanya seputar keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Djoko Tjandra.
"Hari ini diperiksa sama Bareskrim saja. Pertanyaan lebih dari 20 pertanyaan," kata Moses usai menemani jaksa Pinangki di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Namun demikian, Moses enggan membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap jaksa Pinangki.
"Kalau detailnya ini kewenangan Bareskrim kami tidak bisa sampaikan di detailkan sama mereka saja.
Tapi memang sehubungannya dalam surat panggilan terkait dengan Djoko Tjandra," ujarnya.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidikan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung kini hampir selesai.
Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk diteliti apakah sudah lengkap atau belum.
"Perlu kami informasikan juga terhadap penanganan perkara PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum," kata Hari Setiyono di kantornya.
Jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu selama 7 hari untuk meneliti berkas tuntutan perkara tersebut.
Bila masih ada yang kurang, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Namun bila dinilai sudah lengkap, berkas itu akan naik ke tahap II yang ditandai dengan penyerahan tersangka dan bukti.
Proses selanjutnya ialah penyusunan dakwaan yang selanjutnya disidangkan.
"Penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu teliti berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk beritahu ke penyidik apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, kalau lengkap tentu akan dinyatakan lengkap atau istilahnya P21," kata Hari.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki diduga menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.
Suap itu diduga terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dalam kasus cessie Bank Bali.
Selain itu, Jaksa Pinangki turut dijerat pencucian uang. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PENAMPAKAN Jaksa Pinangki dengan Tangan Terborgol Usai Diperiksa di Mabes Polri