Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

1.375 Tenaga Sensus Penduduk di Kota Semarang Terlindungi BPJAMSOSTEK

Sebanyak 1.375 tenaga sensus penduduk di Kota Semarang terlindungi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJAMSOSTEK.

Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: muh radlis
IST
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda, Teguh Wiyono (sebelah kiri no 3) ketika menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan para tenaga sensus penduduk di Kantor BPS Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 1.375 tenaga sensus penduduk di Kota Semarang terlindungi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJAMSOSTEK.

Sertifikat dan kartu kepesertaan para tenaga sensus penduduk tersebut diserahkan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda, Teguh Wiyono dan diterima Kepala BPS Kota Semarang, Fachruddin Tri Ubajani, Selasa.

Bertempat di Kantor BPS Kota Semarang, kegiatan penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

Rano Karno Ungkap Joroknya Lydia Kandou: Nih Perempuan Paling Koboi

Inilah Sosok Pemuda Mabuk yang Pukuli Mbah Hasyim Hingga Berdarah-darah di Jalan Pemuda Semarang

Lokasi Jualan Dipindah, PKL di Tegal Malah Selametan dan Arak-arakan Gerobak

Tata Janeeta Pernah Sampai Berlutut di Kaki Suami Memohon agar Tidak Bercerai

Teguh mengatakan dengan tenaga sensus penduduk menjadi peserta BPJAMSOSTEK maka terdapat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk petugas selama bekerja.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka tenaga sensus penduduk akan terjamin selama bekerja. Manfaatnya banyak, sedangkan iurannya rendah,” ungkap Teguh dalam siaran pers tertulisnya, Kamis, (3/9/2020).

Teguh menambahkan BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai besarnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja agar lebih banyak yang mengetahui manfaatnya dan bisa menjadi peserta.

"Salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan bantuan subsidi upah bagi yang memenuhi persyaratan," kata Teguh.

Lanjutnya, ditengah pandemi COVID-19 ini pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga mengajukan klaim manfaat program jaminan dapat dilakukan dari rumah atau secara online.

Pelayanan tersebut, kata Teguh yakni melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dengan tiga kanal yakni online, offline, dan kolektif.

Ia pun berharap, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja. (Ute)

Skuad PSCS Cilacap Jalani Rapid Test, Persiapan Jelang Latihan Perdana Arungi Liga 2 2020

KPU Kendal: Paslon Wajib Membawa Hasil Tes Swab saat Mendaftar di Pilkada

Gairahkan Sektor Pariwisata, Disporapar Cilacap Gandeng Haji Awang Kembangkan Wisata di Majenang

Mantan Ajudan Bupati Kudus Terjaring Razia Masker, Ada 2 Pilihan Hukuman

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved