Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Agung Semarang 2 Truk 2 Motor, 1 Pemotor Meninggal

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Semarang, Jumat (4/9/2020) pagi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Semarang, Jumat (4/9/2020) pagi.

Tepatnya di depan sebuah toko batik tak jauh dari bangjo (traffic light) Semeru atau seberang BPJS Kesehatan.

Kecelakaan beruntun ini melibatkan setidaknya empat kendaraan, yaitu satu truk engkel bermuatan genting, truk sampah DLH Semarang, dan dua sepeda motor.

Masing-masing truk berpelat nomor S8444UW, truk sampah H9530SS serta motor matik H4885AD dan H3626YO.

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, PNS Kota Semarang Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Sultan Agung

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Agung Semarang, Truk Gandeng Muat Genteng Alami Rem Blong

Viral Bocah Albino di Wonogiri Putri Kembar Kelahiran Rangkasbitung Banten Sering Diajak Selfie

Kondisi Terkini Mbah Hasyim Seusai Berdarah-darah Dipukuli Pria Mabuk di Jalan Pemuda Semarang

Akibat musibah ini, seorang pengendara motor meninggal dunia.

Genting yang jatuh berserakan di jalan sempat membuat arus kendaraan yang melintas tersendat.

Saat ini proses evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan masih berlangsung.

Beberapa petugas DLH juga membersihkan genteng yang menumpuk di tengah jalan.

"Infonya yang meninggal mahasiswa," ujar saksi mata Yono (54) kepada Tribunjateng.com.

Dia memperkirakan rem truk muatan genteng blong sehingga menabrak truk sampah hingga muatan ambruk.

Pengendara yang meninggal posisi motornya berada di antara dua truk tersebut.

"Jenazah korban langsung dibawa ke RSUP Kariadi," katanya.

Kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung  ini kemudian diketahui memang disebabkan truk gandeng muatan genteng mengalami rem blong.

Menurut Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, truk tersebut juga melanggar jalur larangan kendaraan berat melintas.

"Kami masih dalami motif sopir truk bisa melintas di sini.

Tentu akan kami ungkap tuntas kejadian ini," bebernya kepada Tribunjateng.com.

Jika terbukti bersalah, kepolisian akan menjerat sopir dan perusahaan sesuai hukum yang berlaku.

Dia mengungkapkan kronologi kecelakaan lalu lintas tersebut yang menelan korban jiwa satu orang tersebut.

Menurutnya, ada empat kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini.

Masing-masing satu truk gandeng muatan genteng, satu truk muatan sampah milik DLH Kota Semarang, dan dua motor vario hitam.

"Keempat kendaraan ini sama-sama melaju searah dari Kaliwiru atau arah timur ke arah traffic light pertigaan Sisingamangaraja," jelasnya.

Kecelakaan tak terhindarkan saat truk gandeng muatan genteng mengalami gagal fungsi rem.

Truk gandeng hilang kendali sehingga melaju zigzag dari arah atas.

Truk ini menghantam truk sampah di lajur kanan setelah itu melindas motor di lajur kiri.

Muatan genteng dari bak truk juga tumpah ruah di jalanan.

"Sopir masih kami amankan untuk penyelidikan," katanya.

Akibat kecelakaan, satu pengendara motor meninggal seketika dan satu orang sopir truk DLH Kota Semarang mengalami luka-luka.

Menurut Kasatlantas, Jalan Sultan Agung merupakan jalur larangan kendaraan berat melintas.

Namun, truk gandeng tetap saja nekat melintas di jalur tersebut.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M Rudy Syarifudin juga mengemukakan penjelasan serupa.

Dia terjun langsung ke lokasi kecelakaan maut didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi memantau kondisi lapangan.

"Ini jalur larangan kendaraan berat, seharusnya truk tidak melintas di sini," terangnya.

Kecelakaan ini melibatkan empat kendaraan yaitu truk gandeng muatan genting, truk sampah, dan dua sepeda motor.

Akibatnya seorang pemotor meninggal dunia.

Menurut Kombes Rudy, larangan kendaraan berat melintas di jalur tersebut merupakan kesepakatan bersama pengusaha dengan kepolisian.

Yakni selama perbaikan Simpang Hanoman, semua truk muatan berat tanpa kecuali harus melintasi tol.

Seharusnya jika pemilik kendaraan memahami kesepakatan bersama ini tidak semestinya memaksakan kendaraan masuk ke jalur kota.

"Kami akan cek kelayakan kendaraan.

Kalau tidak layak bakal kami proses hukum mulai dari pemilik kendaraan hingga sopir truk," paparnya.

Apakah truk gandeng tersebut termasuk truk over dimention over load (ODOL)?

Kombes Rudy belum berani memastika, akan memeriksa terlebih dahulu.

"Nanti kami cek dulu, jadi kelihatan semua beban muatan, dimensi sesuai apa tidak," bebernya.

Di sisi lain, Kombes Rudy juga akan memeriksa kelengkapan uji kelayakan KIR kendaraan.

Andai tidak lengkap, pemilik kendaraan dapat dijerat Pasal 310 dan Pasal 316.

"Kami akan usut siapa yang lalai dalam kejadian kecelakaan ini," tandasnya. (Iwn)

Tangis Haru Rudy Melihat Gibran dan Achmad Purnomo Akhirnya Bertemu: Anggapan Masyarakat Tidak Benar

BREAKING NEWS: Bus Karyawan Ludes Terbakar di Jalan Pantura Brangsong Kendal

Rano Karno Ungkap Joroknya Lydia Kandou: Nih Perempuan Paling Koboi

Viral Anak 8 Tahun Dipukul Ibu Pakai Selang di Malang Gegara Tak Kunjung Paham Matematika

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved