Pilkada Kendal 2020
Pagi Ini KPU Kendal Bersiap Terima Paslon yang Mendaftar Pilkada, Dibatasi 6-10 Orang Saja
KPU Kendal mulai hari ini, Jumat (4/9/2020) bakal menerima pasangan calon (paslon) yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada 2020.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kendal mulai hari ini, Jumat (4/9/2020) bakal menerima pasangan calon (paslon) yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan pendaftaran di hari pertama dan kedua dimulai sejak pukul 08.00 - 16.00.
Khusus pada hari ketiga atau terakhir, Minggu (6/9/2020), pendaftaran dimulai pukul 08.00 - 24.00 WIB.
• Viral Bocah Albino di Wonogiri Putri Kembar Kelahiran Rangkasbitung Banten Sering Diajak Selfie
• Suami Pembakar Istri dan Anak di Pekalongan Meninggal, Mengaku Kerap Didatangi Istri dan Anaknya
• Kondisi Terkini Mbah Hasyim Seusai Berdarah-darah Dipukuli Pria Mabuk di Jalan Pemuda Semarang
• Tangis Haru Rudy Melihat Gibran dan Achmad Purnomo Akhirnya Bertemu: Anggapan Masyarakat Tidak Benar
Sebagaimana instruksi KPU RI, pihaknya membatasi jumlah orang yang mendaftar di kantor KPU.
Setidaknya hanya 6-10 orang dalam satu rombongan yang diperkenankan masuk dalam ruangan.
Jumlah tersebut meliputi pasangan calon (2 orang), ketua tim kampanye (1 orang), Liaison Officer (LO) 2 orang, dan pimpinan partai politik pengusung masing-masing 1 orang.
"Saat ini masih pandemi Covid-19, tidak kami perkenankan hadir banyak-banyak," terangnya, Jumat (4/9/2020).
Rombongan dan masyarakat Kendal masih bisa menyaksikan berlangsungnya pendaftaran melalui streaming Youtube KPU Kendal, Facebook KPU Kendal, dan Instagram KPU_Kab_Kendal.
Pihaknya pun bekerjasama dengan kepolisian untuk membantu jalannya proses pendaftaran agar lancar dan tidak menimbulkan kerumunan.
"Kami juga sudah siapkan prosedur dan tatacara penyerahan dokumen dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.
Dokumen harus diserahkan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Petugas menerima dokumen tersebut dengan menggunakan masker dan sarung tangan lengkap.
Diimbau untuk membawa alat tulis masing-masing dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik.
"Kami imbau bakal pasangan calon tidak perlu membawa massa dalam jumlah besar. Pendaftaran kami siarkan melalui Youtube dan media sosial lainnya. Tak perlu datang ke KPU bisa lihat live KPU," terangnya.
Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Kendal, Rokhimudin, menambahkan, syarat parpol dapat mengusung calon yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kendal atau 25 persen dari perolehan suara sah hasil pemilu 2019.
Jumlah kursi di DPRD Kendal sebanyak 45 kursi.
Sehingga syarat minimal parpol bisa mengusung calon minimal memperoleh sembilan kursi atau sekitar 146.466 perolehan suara sah.
"Jadi parpol yang perolehan kursinya tidak memenuhi syarat bisa melakukan koalisi dengan partai lainnya," katanya.
Terpisah, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan akan menempatkan anggota di kantor KPU Kendal untuk menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami akan menempatkan personel untuk pengamanan baik di kantor KPU maupun Bawaslu. Selama pendaftaran pasangan calon, kekuatan personel untuk mengamankan kantor KPU kami tambah," tuturnya. (Sam)
• Kemarahan Plt Bupati Kudus HM Hartopo Dapati Cuma 2 Orang Perangkat Desa Hadipolo yang Ngantor
• Sekarang Baru Nyesal, Ini Curhat Anak yang Sempat-sempatnya Minum Kopi Setelah Gorok Ibu Kandung
• Hotman Paris Izinkan Anaknya Menikah Dengan Nikita Mirzani Tapi Harus Mau Satu Syarat Ini
• Rano Karno Ungkap Joroknya Lydia Kandou: Nih Perempuan Paling Koboi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpu-kendal-hevy.jpg)