Pilkada Solo
Baru Daftar KPU, Bajo Sesumbar Akan Ubah Kota Solo Dalam Sehari Setelah Dilantik
Pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) sudah blak-blakan soal langkah yang bakal diambil bila terpilih kelak.
6. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah untuk pengelolaan tata kelola kota dalam mengatasi banjir dan macet di Kota Surakarta, pembuatan rusun dan perumahan layak huni yang mudah untuk kepemilikan masyarakat Kota Surakarta, pemanfaatan lahan kosong hektar milik pemerintah di bantaran sungai agar penghidupan masyarakat lebih layak dan terhormat,
7. Pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, pengusaha di Kota Surakarta untuk ikut bersama dalam kepedulian sesama dan berpikir dan bertindak dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran di Kota Surakarta.
Berperan aktif dalam penataan masyarakat Kota Surakarta dalam hal-hal yang sama pendidikan, penerapan sistem, dan aturan zakat terutama anak yatim, fakir miskin.
Kalangan investor dan pengusaha untuk membuka peluang kerja bagi ber-KTP Kota Surakarta.
8. Dinas Pendidikan untuk pembenahan dan penekanan biaya pendidikan baik swasta atau negeri sesuai dengan aturan pendidikan, UUD 1945 pada pasal 31 ayat 1 sampai 5.
Alokasi APBD untuk perubahan sistem pendidikan bagi anak yatim piatu dan orang-orang tidak mampu.
Pelatihan usaha atau pekerja agar mampu sesuai kebutuhan perusahaan yang diperlukan.
9. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah termasuk dinas kebudayaan dan pariwisata serta staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM dan juga staff ahli bidang pemerintahan bidang politik dan hukum dan juga kepala kantor kesatuan bangsa dan politik untuk upaya penerbitan kebijakan-kebijakan yang mengakomodir semua kepentingan masyarakat, tokoh-tokoh agama dan keraton dari segala unsur elemen yang ada,
10. Silaturahmi para tokoh Keraton Surakarta untuk mengembalikan derajat Keraton Surakarta dengan kembali menerapkan budaya dan norma yang ada serta mengakomodir semua kebudayaan Keraton Surakarta sehingga mengembalikan fungsi Keraton sebagai Kerajaan,
11. Koordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan, Keuangan, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas dan memutuskan rancangan sistem S3, yaitu Sistem Jalan, Sistem Rel Kereta Api, dan Sistem Sungai.
Konsep penataan ini akan membutuhkan waktu yang cukup efisien dan pembiayaan ringan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Belum Resmi Jadi Calon di Pilkada Solo 2020, Penantang Gibran Sesumbar Langkah Awal Pimpin Kota Solo