Pilkada Solo
Baru Daftar KPU, Bajo Sesumbar Akan Ubah Kota Solo Dalam Sehari Setelah Dilantik
Pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) sudah blak-blakan soal langkah yang bakal diambil bila terpilih kelak.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) sudah blak-blakan soal langkah yang bakal diambil bila terpilih kelak.
Padahal, mereka sampai saat ini belum resmi menjadi calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Solo 2020.
Pasangan yang maju dalam jalur perseorangan atau independen itu masih harus melewati sejumlah tahapan.
Diantaranya, pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi serta perbaikan berkas syarat pencalonan.
• Bajo Daftar KPU Solo Diantar Ribuan Pendukung Jumlah Lebihi Pengantar Gibran, Bawaslu Turun Tangan
• FOCUS: Para Penantang Corona di Pilkada
• Bajo Penantang Gibran Daftar KPU Solo, Pendukung Bawa Poster Tertulis: Kami Bukan Boneka
Bagyo menjelaskan pihaknya telah menyiapkan konsep yang dinamakan perubahan satu hari untuk negeri demi masa depan Kota Solo.
"Menjadi senjata untuk Kota Solo menjalankan roda pemerintahan ke depan dengan mengangkat sandang, papan, dan pangan," jelasnya, Minggu (6/9/2020).
Konsep itu, aku Bagyo, akan dilakukan sehari setelah pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo.
Konsolidasi dengan sejumlah dinas terkait bakal langsung dilakukan Bajo.
"Melakukan konsolidasi dengan seluruh bagian dan Kepala Dinas di Kota Solo dengan perkenalan, pelaporan kegiatan per badan dan per dinas dari periode sebelumnya," akunya.
Berikut badan dinas terkait yang akan diprioritaskan Bajo setelah pertemuan itu sebagaimana dilansir Tribunjateng.com dari Tribunsolo.com:
1. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah untuk mengetahui jumlah pendapatan dan bagaimana pengelola daerah,
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendata masyarakat yang diklasifikasikan di dalam kategori grade A, B, atau C,
3. Dinas Sosial dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Wanita dan Anak untuk pemeliharaan fakir miskin, orang terlantar, jompo, dan masyarakat kecil dan dikelola dengan baik dan manusiawi berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
4. Dinas Kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan penyakit-penyakit lainnya serta pengelolaan kesehatan masyarakat dan sosialisasi penyembuhan serta penyerapan sanitasi,
5. TNI dan Polri untuk bekerjasama dalam penanganan masyarakat untuk penerapan prosedur,
6. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah untuk pengelolaan tata kelola kota dalam mengatasi banjir dan macet di Kota Surakarta, pembuatan rusun dan perumahan layak huni yang mudah untuk kepemilikan masyarakat Kota Surakarta, pemanfaatan lahan kosong hektar milik pemerintah di bantaran sungai agar penghidupan masyarakat lebih layak dan terhormat,
7. Pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, pengusaha di Kota Surakarta untuk ikut bersama dalam kepedulian sesama dan berpikir dan bertindak dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran di Kota Surakarta.
Berperan aktif dalam penataan masyarakat Kota Surakarta dalam hal-hal yang sama pendidikan, penerapan sistem, dan aturan zakat terutama anak yatim, fakir miskin.
Kalangan investor dan pengusaha untuk membuka peluang kerja bagi ber-KTP Kota Surakarta.
8. Dinas Pendidikan untuk pembenahan dan penekanan biaya pendidikan baik swasta atau negeri sesuai dengan aturan pendidikan, UUD 1945 pada pasal 31 ayat 1 sampai 5.
Alokasi APBD untuk perubahan sistem pendidikan bagi anak yatim piatu dan orang-orang tidak mampu.
Pelatihan usaha atau pekerja agar mampu sesuai kebutuhan perusahaan yang diperlukan.
9. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah termasuk dinas kebudayaan dan pariwisata serta staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM dan juga staff ahli bidang pemerintahan bidang politik dan hukum dan juga kepala kantor kesatuan bangsa dan politik untuk upaya penerbitan kebijakan-kebijakan yang mengakomodir semua kepentingan masyarakat, tokoh-tokoh agama dan keraton dari segala unsur elemen yang ada,
10. Silaturahmi para tokoh Keraton Surakarta untuk mengembalikan derajat Keraton Surakarta dengan kembali menerapkan budaya dan norma yang ada serta mengakomodir semua kebudayaan Keraton Surakarta sehingga mengembalikan fungsi Keraton sebagai Kerajaan,
11. Koordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan, Keuangan, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas dan memutuskan rancangan sistem S3, yaitu Sistem Jalan, Sistem Rel Kereta Api, dan Sistem Sungai.
Konsep penataan ini akan membutuhkan waktu yang cukup efisien dan pembiayaan ringan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Belum Resmi Jadi Calon di Pilkada Solo 2020, Penantang Gibran Sesumbar Langkah Awal Pimpin Kota Solo