Berita Kebumen
Masih Tak Terima, Petani Urut Sewu Kebumen Minta Sertifikat yang Diberikan ke TNI AD Dicabut
Petani Urut Sewu Kebumen didampingi LBH Yogyakarta dan Semarang mengajukan keberatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Petani Urut Sewu Kebumen didampingi LBH Yogyakarta dan Semarang mengajukan keberatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Hal itu menyusul dikeluarkannya sertifikat hak pakai seluas 213,2 hektare lahan kepada TNI AD untuk keperluan latihan.
Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian mengatakan, para petani meminta Menteri ATR/BPN mencabut sertifikat tersebut.
• Menabung 10 Tahun di Bank BRI Cabang Slawi, Eli Tak Menyangka Bisa Menangkan Hadiah 1 Unit Mobil
• Cerita Mistis Indah Murti Sang Perias Jenazah di Semarang, Sering Dikentutin Jenazah
• Kisah Agus Penjual Keripik Bawang Mendadak Meninggal di Depan Dedi Mulyadi: Terlalu Bahagia
• Inilah Sosok Calon Istri Denny Sumargo Pebasket Sombong, Disebut Cuma Pansos
"Penyertifikatan lahan para petani ini dilakukan oleh TNI AD secara sepihak.
Termasuk BPN juga melakukan pengukuran tidak melibatkan para petani yang secara langsung berbatasan," kata Julian melalui siaran pers, Senin (7/9/2020).
Menurut Julian, penyertifikatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasalnya, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dengan lahan-lahan yang menjadi batas klaim tanah TNI AD.
"Sampai dengan saat ini, tanah-tanah yang diklaim TNI AD adalah milik para petani dengan bukti C Desa dan beberapa sertifikat hak milik," ujar Julian.
Selain itu, lanjut Julian, penyampaian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tentang terbitnya sertifikat hak pakai TNI AD sebagai langkah penyelesaian konflik terbukti salah besar.
ATR/BPN dinilai ceroboh dalam menangani konflik Urut Sewu di mana setiap proses yang dijalankan tidak melibatkan masyarakat terdampak.
"Di masa pandemi seperti ini, sudah seharusnya Kementerian ATR/BPN dan TNI AD menjamin keamanan masyarakat untuk menggarap lahan-lahannya guna ketahanan pangan.
Bukan malah memanfaatkan situasi dengan mengeluarkan sertifikat diam-diam," kata Julian.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan sertifikat hak kepemilikan tanah tersebut atas nama TNI AD untuk keperluan latihan.
Sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil kepada KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Makodam IV Diponegoro, Rabu (12/8/2020).
Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Letkol (kav) Susanto menegaskan, wilayah tersebut bukan merupakan daerah pertanian warga.