Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2020

KPU Coret Puluhan Ribu Calon Pemilih Pilkada Kabupaten Semarang 2020

KPU Kabupaten Semarang mencoret sebanyak 36,1 ribu orang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: m nur huda
Istimewa
Ketua KPU Kab Semarang Maskup Asyadi saat menyerahkan simbolis DPS Pilbup 2020 ke Bawaslu, Senin (7/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mencoret sebanyak 36,1 ribu orang calon pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan TMS yang dicoret atau hapus sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikarenakan meninggal dunia, ganda, atau dibawah umur, dan tidak dikenal.

"Rinciannya meninggal dunia ada 18,9 ribu orang, ganda 2,9 ribu, dibawah umur 11 orang, pindah domisili 9,4 ribu, tidak dikenal 1,5 ribu. Sisanya data bukan penduduk sebanyak 3.031 orang," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/9/2020).

Daeng Koro, Pecatan Kopassus Keluar Penjara Gabung Kelompok Teroris Jadi Panglima Laskar Jihad

Ini Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 dari TNI AU Bebas, KSAD Ganti Rugi Rp 594 Juta

Sebelum Ditemukan Meninggal, Ketua DPRD Lebak Ditemani Wanita Check In Hotel Pukul 22.00 WIB

Cerita Pengantin Pakai Atribut Ojol, Berawal Kenalan di Grup WA Driver Dilanjut Kopdar hingga Jadian

Menurut Maskup, setelah dilakukan pemuktahiran data KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 771,7 ribu pemilih. Adapun data yang ditetapkan itu, merupakan hasil pencocokan dan penelitian pada 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.

Ia menambahkan, KPU pada Pilbup Kabupaten Semarang 2020 mendapat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 784,9 ribu orang mempunyai hak pilih.

"Adapun jumlah pemilih baru atau pemilih pemula dan TNI-Polri yang sudah purna tugas tercatat ada 22,9 ribu orang. Setelah dilakukan pemuktahiran data berkurang sebanyak 13,2 ribu pemilih dari jumlah DP4,” katanya

Pihaknya menyatakan, data yang ada sifatnya terus berkembang atau dinamis. Sebelum ditetapkan menjadi DPT pada 28 Oktober 2020 mendatang, KPU Kabupaten Semarang akan menggelar uji publik.

Dia mengungkapkan, potensi berubahnya data signifikan salah satunya dipengaruhi data warga yang meninggal dunia. Sejalan dengan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Semarang.

"Ketika ada warga yang belum rekam data kependudukan, bakal difasilitasi formulir 101 dan 201, termasuk pengadaan materainya akan dibantu KPU Kabupaten Semarang. Maka KPU butuh dukungan dari pemerintah daerah untuk jemput bola rekam data, atau membantu kami dalam memperoleh foto 10R yang nanti dipindai iris matanya,” ujarnya (ris)

Ikuti Tes Kesehatan, Gibran Datang 30 Menit Sebelum Mulai: Minta Doanya Agar Lancar

Info Gempa Hari Ini: Laut Banda Diguncang Gempa M 6,2 Terasa hingga Ambon

Perludem Usul Pilkada 2020 Ditunda Jika Protokol Kesehatan Terus Dilanggar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved