Pilkada 2020
KPU Coret Puluhan Ribu Calon Pemilih Pilkada Kabupaten Semarang 2020
KPU Kabupaten Semarang mencoret sebanyak 36,1 ribu orang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mencoret sebanyak 36,1 ribu orang calon pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan TMS yang dicoret atau hapus sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikarenakan meninggal dunia, ganda, atau dibawah umur, dan tidak dikenal.
"Rinciannya meninggal dunia ada 18,9 ribu orang, ganda 2,9 ribu, dibawah umur 11 orang, pindah domisili 9,4 ribu, tidak dikenal 1,5 ribu. Sisanya data bukan penduduk sebanyak 3.031 orang," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/9/2020).
• Daeng Koro, Pecatan Kopassus Keluar Penjara Gabung Kelompok Teroris Jadi Panglima Laskar Jihad
• Ini Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 dari TNI AU Bebas, KSAD Ganti Rugi Rp 594 Juta
• Sebelum Ditemukan Meninggal, Ketua DPRD Lebak Ditemani Wanita Check In Hotel Pukul 22.00 WIB
• Cerita Pengantin Pakai Atribut Ojol, Berawal Kenalan di Grup WA Driver Dilanjut Kopdar hingga Jadian
Menurut Maskup, setelah dilakukan pemuktahiran data KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 771,7 ribu pemilih. Adapun data yang ditetapkan itu, merupakan hasil pencocokan dan penelitian pada 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Ia menambahkan, KPU pada Pilbup Kabupaten Semarang 2020 mendapat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 784,9 ribu orang mempunyai hak pilih.
"Adapun jumlah pemilih baru atau pemilih pemula dan TNI-Polri yang sudah purna tugas tercatat ada 22,9 ribu orang. Setelah dilakukan pemuktahiran data berkurang sebanyak 13,2 ribu pemilih dari jumlah DP4,” katanya
Pihaknya menyatakan, data yang ada sifatnya terus berkembang atau dinamis. Sebelum ditetapkan menjadi DPT pada 28 Oktober 2020 mendatang, KPU Kabupaten Semarang akan menggelar uji publik.
Dia mengungkapkan, potensi berubahnya data signifikan salah satunya dipengaruhi data warga yang meninggal dunia. Sejalan dengan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Semarang.
"Ketika ada warga yang belum rekam data kependudukan, bakal difasilitasi formulir 101 dan 201, termasuk pengadaan materainya akan dibantu KPU Kabupaten Semarang. Maka KPU butuh dukungan dari pemerintah daerah untuk jemput bola rekam data, atau membantu kami dalam memperoleh foto 10R yang nanti dipindai iris matanya,” ujarnya (ris)
• Ikuti Tes Kesehatan, Gibran Datang 30 Menit Sebelum Mulai: Minta Doanya Agar Lancar
• Info Gempa Hari Ini: Laut Banda Diguncang Gempa M 6,2 Terasa hingga Ambon
• Perludem Usul Pilkada 2020 Ditunda Jika Protokol Kesehatan Terus Dilanggar