Berita Semarang
Warga Kota Semarang yang Menunggak PBB Sejak 2015, Siap-Siap Terima Surat dari Kejaksaan
Dengan adanya penagihan dari Kejaksaan, diharapkan ketaatan wajib pajak dalam membayar PBB semakin meningkat
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Karena ini sifatnya litigasi di luar pengadilan," tambahnya.
Untuk semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Kota Semarang telah memberikan kemudahan dalam membayar PBB. Kemudahan tersebut berupa pemberian diskon.
Berdasarkan SK Walikota Semarang Nomor 971.11/ 747 Tahun 2020 tentang pembebasan denda PBB dari 2015-2020 dan pengurangan pokok ketetapan tunggakan PBB 2015-2019, maka besaran diskon yang diberikan hingga 50 persen.
Ia merinci, diskon 50 persen diberikan bagi penunggak PBB tahun 2015, untuk penunggak PBB pada 2016 diskonnya 40 persen, penunggak PBB 2017 diskonnya 30 persen, penunggak PBB 2018 diskon 20 persen dan penunggak PBB 2019 diskon 10 persen.
"Pembayaran dapat dilakukan bertahap dihitung mulai ketetapan tahun pajak terlama. Kebijakan itu berlaku dari 1 September 2020 sampai 31 Desember 2020," tandasnya.
Terkait mekanisme penagihan, dikatakannya, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang dikeluarkan Bapenda Kota Semarang dilampiri surat penagihan oleh Kejari Kota Semarang.
SPPT dan surat penagihan tersebut kemudian dikirim ke setiap wajib pajak melalui kantor Pos.
"Untuk pembayarannya, nanti wajib pajak langsung ke tempat pembayaran yang sudah disediakan Bapenda. Kejari selaku jaksa pengacara negara hanya memberikan pendampingan hukumnya," pungkasnya. (Nal)