Berita Nasional
Jateng Masuk 5 Provinsi Terbanyak Penerima Subsidi Gaji Kemenaker Rp 600 Ribu
Lima provinsi menduduki peringkat teratas dari 34 provinsi di Indonesia dalam perolehan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5
TRIBUNJATENG.COM - Lima provinsi menduduki peringkat teratas dari 34 provinsi di Indonesia dalam perolehan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Data tersebut diketahui dari hasil peluncuran bantuan subsidi gaji/upah tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji/upah di tahap II .
Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.
Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen), Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).
"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kontan, Selasa (8/9/2020).
Menaker Ida mengatakan, melalui subsidi gaji/upah, pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19. Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.
”Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," katanya.
Pada saat yang sama, Menaker Ida juga menyampaikan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah. Dengan demikian, proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan.
Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan. Penyaluran dilakukan per dua bulan sekali, yakni Rp1,2 juta.
Minta HRD Aktif
Sebelumnya, Ida Fauziyah, meminta pihak pemberi perusahaan agar proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji Rp 600.000 dalam program bantuan pemerintah, Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).
Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan.
"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida.
Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam bantuan BPJS sejak 27 Agustus 2020.
Pencairan subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) dilakukan bertahap hingga akhir September.
Sebagai informasi, pada pencairan BLT tahap pertama, program BLT BPJS ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan.
Ida menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, bisa rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.
Pencairan BLT bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Adapun rincian penyaluran Bantuan Subsidi Upah di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Lalu penyaluran BLT BPJS lewat rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Menurut Ida, pekerja yang belum menerima subsidi gaji Rp 600.000 di rekeningnya tak perlu khawatir.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja dengan gaji di bawah 5 juta yang tercatat sebanyak 15,7 juta penerima.
"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.
Ida juga mempertimbangkan keputusan meneruskan program bantuan subsidi gaji Rp 600.000 hingga tahun 2021.
Lantaran, pihaknya masih melihat kondisi perekonomian serta efektivitas dari subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Program subsidi gaji/upah ini dialokasikan di anggaran tahun 2020. Termasuk dalam anggaran penanganan ekonomi nasional kita. Bagaimana untuk tahun 2021?" terang Ida.
"Tentu yang pertama sekali lagi, bagaimana melihat efektivitas program ini untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional kita. Dan tentu saja kita akan melihat kondisi perekonomian di tahun 2021," lanjut Ida.
Cara Cek Nama
Berikut cara cek nama yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini berkaitan dengan penerimaan bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah, bagi pekerja terdampak pandemi yang bergaji di bawah Rp 5 Juta.
Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat e-mail dan password.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ida Fauziyah membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.
Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.
Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta. Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.
5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.
Selain itu, Ida juga menekankan, para calon penerima tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan atau industri.
"Saat ini yang paling dibutuhkan adalah data nomor rekening dari pekerja calon penerima program ini," katanya.
Berikut skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:
Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan.
Dengan demikian, penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan mulai akhir Agustus. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Ida Fauziyah.
Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Minta HRD Bantu Pekerja Cairkan Subsidi Gaji Rp 600.000" dan di Tribunjogja.com dengan judul Ini Lima Provinsi Penerima Terbanyak Subsidi Gaji Pekerja dan