Wabah Virus Corona
Daftar 72 Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan Dapat Teguran Keras dari Mendagri
Berikut nama-nama 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut nama-nama 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.
Kementerian Dalam Negeri mengumumkan mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati, dan lima wakil walikota.
"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," demikian keterangan tertulis Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga kepada Tribunjateng.com.
• Pelakor Sempat Kejang-kejang Saat Berhubungan Badan dengan Suami Orang, Tak Lama Kemudian Tewas
• Remaja Ini Jadi Target Ular, Tetap Terlacak Meski Pindah, 8 Kali Digigit Ular Sama dalam 1 Bulan
• Saldo Tabungan Puluhan Nasabah Bank di Pekalongan Mendadak Hilang, Ini Penjelasan Aestika
• Siswi SMP Mengaku Dilecehkan Driver Ojek Online, Ini yang Kemudian Dilakukannya
Upaya Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bapaslon Pilkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," lanjut Kastorius.
Berikut ini nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri:
1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu
2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
kMendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah
5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah
6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos
7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa
8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada
9. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah
10. Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah
