Berita Nasional
Resmi Ditetapkan, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan ketetapan hari libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil kesepakatan bersama para menteri, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Pada 2021, setidaknya ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Libur nasional dan cuti bersama 2021 ini telah ditetapkan oleh pemerintah.
• Anies Disebut Belum Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Saat Umumkan PSBB Total
• Kapal Selam Terbesar di Dunia Ternyata Dimiliki Rusia, Bukan Militer Amerika Serikat
• 5 Pejabat Korea Utara Ditembak Mati karena Kritik Kebijakan Ekonomi Kim Jong Un
• Truk TNI AD Kecelakaan 2 Prajurit Meninggal di Intan Jaya Papua
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri, seperti:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
- Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Mengutip dari Kompas.com, Sabtu (12/9/2020), kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Dimana isinya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri.
Yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.
Menurut pernyataan Menko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut: