Berita Regional
Kabar Gembira, Biaya Rapid Test di 8 Bandara yang Dikelola Angkasa Pura I Turun Jadi Rp 85 Ribu
PT Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara kelolaaannya menjadi Rp85.000
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - PT Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara kelolaaannya menjadi Rp85.000 dari sebelumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000.
Hal itu dilakukan untuk semakin memudahkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara.
Adapun 8 bandara tersebut adalah Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, bandara Juanda Surabaya, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Frans Kaisiepo Biak.
• Kemana Polisi Saat Penusukan Ulama Syekh Ali Jaber di Lampung? Panitia dan Kapolresta Saling Lempar
• Ketua RT Ungkap Keseharian Alfin Andrian Penusuk Ulama Syekh Ali Jaber Saat Isi Pengajian di Lampung
• Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Banten, Polisi: Korban Susah Belajar Online
• Satu per Satu Sopir-sopir Mobil Mewah di AS Ditembak Mati, Polisi Masih Menyelidiki Misteri Ini
"Penurunan biaya rapid test di 8 bandara yang termasuk kelolaan Angkasa Pura I itu bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara.
Sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, Senin (14/9/2020).
Faik menjelaskan, bahwa sejatinya layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I telah disediakan sejak akhir Juli lalu.
Bekerja sama dengan berbagai klinik melalui kerja sama dengan salah satu anak perusahaan, Angkasa Pura Supports.
Sedangkan terkait penerapan protokol kesehatan, dikatakannya, Angkasa Pura I senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi pelayanan rapid test di tiap bandara yang termasuk kelolaanya.
"Seperti para petugas diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung," imbuhnya
Selain itu, masih kata Faik, area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan disinfeksi untuk memastikan kebersihannya.
Bahkan pula, tidak hanya para petugas yang wajib menaati protokol kesehatan saat melakukan kegiatan rapid test.
Calon peserta rapid test pun juga wajib menaati protokol kesehatan.
"Para calon peserta diwajibkan untuk mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pemeriksaan.
Penggunaan masker dan penerapan physical distancing juga dilakukan di area ini," ujarnya.
Selanjutnya calon peserta melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang sudah disediakan.