Berita Kecelakaan

Perawat Semarang Tewas Kecelakaan Tabrak Truk Mogok, Sopir Ditetapkan Tersangka

Herman Alen (50) warga Gempol Girang, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Karawang Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Istimewa
Truk mogok di lajur kanan Jalan Perintis Kemerdekaan picu kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor Yamaha Lexi selepas menghantam bemper belakang truk, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Herman Alen (50) warga Gempol Girang, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Karawang Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Perintis Kemerdekaan Banyumanik.

Ditetapkannya sopir tersebut sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan pemeriksaan intensif dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Iya sopir telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (15/9/2020).

Pria Sragen Hilang Misterius Setelah Motornya Ditemukan di Jembatan, Diduga Lompat ke Bengawan Solo

Geger Mayat Bayi Prematur Mulut Disumbat Tisu, Nelayan Mengira Hanya Boneka

Penampakan Anggrek Paling Langka di Dunia yang Ditemukan Tak Sengaja, Lokasinya Dirahasiakan

Wanita Pemotor Melenggang Masuk Tol Kaligawe Semarang Ikuti Petunjuk Google Maps

Menurut AKBP Ardi, tersangka terbukti lalai sehingga menyebabkan kejadian kecelakaan yang berujung meninggalnya korban.

Diketahui korban bernama Adam Abdlillah (24) profesi perawat warga Ngesrep Barat Srondol Kulon Banyumanik Semarang.

Sewaktu kejadian, hendak berangkat kerja dengan mengendarai Lexi bernopol H 2862 BTG.

Korban mengalami luka parah di tulang pinggul hingga patah.

Setelah berusaha dibawa ke RS. K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang, nyawa korban tidak tertolong.

"Tersangka lalai karena truk rusak dari tengah malam namun tidak berupaya memasang rambu yang memadai sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut," ujar dia.

Tersangka dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan berujung hilangnya nyawa terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Banyumanik Kota Semarang, Senin (14/9/2020) sekira pukul 05.30 WIB.

Korban meninggal dunia dalam perawatan menuju ke Rumah Sakit K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang.

Kronologi kejadian, truk trailer bernopol L 8658 UD melaju dari arah utara atau arah Banyumanik ke arah selatan.

Ketika melintas di tempat kejadian truk mogok diduga mengalami kerusakan mesin.

Posisi truk berhenti di lajur kanan.

Kendati truk dalam posisi tersebut, sopir tidak memasang rambu.

Beberapa jam kemudian saat motor Lexi yang dikendarai korban melintas mengenai bamper belakang truk sebelah kiri.

Truk trailer rusak pada bemper belakang penyok.

Motor rusak pada bodi depan ringsek parah. (*)

Wanita Pemotor Melenggang Masuk Tol Kaligawe Semarang Ikuti Petunjuk Google Maps

Realme 7 dan Realme 7i Diagendakan Meluncur 17 September 2020, Kini Toko Layani Pre-Order

Usai Tes Kesehatan, Hendi Siapkan Strategi Kampanye di Tengah Pandemi

BLT Subsidi Gaji Sudah Tahap 3 tapi Uang Belum Masuk Rekening? Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved