Soal Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Jateng Sebut Masih Kurang
BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini berubah nama menjadi BPJAMSOSTEK, memberikan respon terkait penerbitan PP Nomor 49.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: sujarwo
Menurutnya, meskipun iuran turun, namun manfaat yang diterima pekerja tetap malah justru naik.
PP relaksasi ini, kata dia, mengedepan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan meringankan beban pekerja dan ikut memulihkan perekonomian.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menuturkan dampak pandemi telah menyerang kemampuan produksi perusahaan. Karena itu dia meminta pemerintah memberikan sejumlah stimulus.
"Kami meminta pemerintah pada Mei dan Juni untuk relaksasi BPJS. Alasannya sulit, akhirnya tidak muncul. Sudah duperjuangkan begitu lama, tapi baru muncul sekarang," terang Frans.
Iuran BP Jamsostek untuk perusahaan padat karya, lanjutnya, sangat banyak, jutaan bahkan miliaran. Jadi sangat memberatkan untuk pengusaha.
Meskipun demikian, menurutnya, relaksasi yang diberikan masih kurang. Pengurangan iuran hanya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bukan melingkupi Jaminan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Padahal JKK dan JKM itu kan itu tidak seberapa. Tapi tetap perlu kami syukuri," ujarnya. (*)