Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Soal Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Jateng Sebut Masih Kurang

BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini berubah nama menjadi BPJAMSOSTEK, memberikan respon terkait penerbitan PP Nomor 49.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat mengikuti dialog virtual terkait relaksasi iuran BP Jamsostek 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini berubah nama menjadi BPJAMSOSTEK, memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19.

PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyebut ada sebanyak 292 perusahaan di Jateng yang terdampak covid. Lalu 45 perusahaan di antaranya telah kembali normal.

"Ada keluhan banyak dari pengusaha. Ketidakmampuan perusahaan membayar iuran berdampak pada penyelenggraan program ketenagakerjaan. PHK tidak diharapkan, tapi tekanan eksternal, ekonomi sangat luar biasa," kata Ganjar, dalam dialog virtual.

Karena itu, pemerintah hadir dengan memberikan sejumlah intensif. Seperti Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah, dan relaksasi iuran BP Jamsostek, serta sejumlah stimulus ekonomi yang telah diluncurkan untuk pengusaha.

"Itu sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan keringanan beban pengusaha saat pandemi. Relaksasi yang diberikan selanjutnya yakni penyesuaian iuran BP Jamsostek," jelasnya.

Tujuan relaksasi itu, kata dia, untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, untuk memberikan perlindungan kelangsungan usaha.

Serta untuk kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam.

Karena itu, dengan relaksasi ini, Ganjar berharap pengusaha yang belum membayar iuran BP Jamsostek untuk memanfaatkan program ini dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam rangka perlindungan.

Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, pekerja yang terkover BP Jamsostek sebanyak 1.127.740 orang atau 73,82 persen dari total pekerja 1.527.668 orang di 23.994 perusahaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Suwilwan Rachmat, menuturkan PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020- Januari 2021).

"Ada kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar satu persen," jelas Willy, panggilan akrabnya.

Kemudian, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022.

Serta keringanan denda menjadi 0.5 persen yang awalnya 2 persen.

"Lalu perpanjangan jangka waktu iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 berikutnya," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved