Berita Internasional
Aktivis Kutuk Tindakan Genosida Minoritas Muslim Uighur di China, Lebih dari 1 Juta Orang Ditahan
Puluhan kelompok aktivis pada Selasa, (15/9/2020), mengatakan kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap Muslim Uighur sedang terjadi di wilayah terp
TRIBUNJATENG.COM - Puluhan kelompok aktivis pada Selasa, (15/9/2020), mengatakan kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap Muslim Uighur sedang terjadi di wilayah terpencil Xinjiang, China.
Dalam surat terbuka, mereka menyebut ada lebih dari 1 juta orang yang ditahan di kamp-kamp Xinjiang.
Dilansir dari Reuters, (15/9/2020), Kementerian Luar Negeri China tidak segera menanggapi tuduhan tersebut ketika dihubungi Reuters.
• Subsidi Gaji Sudah Cair, Anda Belum? Ini 4 Penyebab Bantuan Rp 600 Ribu Karyawan Tak Segera Dikirim
• Merasa Ditikam Negara-negara Arab, Hamas dan Fatah Bersatu Bentuk Satu Kepemimpinan di Palestina
• Penumpang KRL Tak Boleh Lagi Pakai Masker Scuba & Masker Kain, Tak Efektif Cegah Corona
Berbeda dari tuduhan para aktivis, China mengatakan kamp tersebut digunakan untuk pendidikan vokasional dan pusat pelatihan.
Kamp tersebut menjadi bagian dari langkah deradikalisasi dan perlawanan terhadap terorisme.
Surat terbuka itu ditandatangani berbagai kelompok, termasuk Proyek Hak Asasi Manusia Uighur yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) dan Genocide Watch.
Mereka meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan penyelidikan.
"Kejahatan, termasuk penahanan secara sewenang-wenang sebanyak 1 sampai 1,8 juta orang di kamp penahanan, progam indoktrinasi politik besar-besaran, penghilangan paksa, penghancuran situs budaya, kerja paksa, angka penahanan di penjara yang tidak proporsional, kampanye dan kebijakan kontrasepsi paksa," demikian bunyi pernyataan dalam surat itu dikutip dari Reuters.
Menurut hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan dinyatakan sebagai kejahatan yang sistematis dan meluas.
Sementara itu, bukti adanya genosida, atau keinginan untuk menghilangkan sebagai dari penduduk, lebih susah dibuktikan.
Namun, menurut mereka, tindakan kontrasepsi paksa sudah masuk tindakan genosida.
"Tindakan-tindakan ini sudah memenuhi ambang undang-undang genosida, pokok kejahatan internasional menurut Konvensi Genosida, yang melarang 'tindakan pemaksaan dengan maksud mencegah kelahiran' di kelompok etnis atau keagamaan.
Kepala hak asasi manusia PBB, Michelle Bachelet, pada Senin (14/9/2020), mengatakan dia sedang dalam pembicaraan dengan pihak berwenang China agar bisa mengunjungi Xinjiang, tempat para Muslim Uighur berada.
Namun, para aktivis mengaku kecewa dengan pidatonya di Dewan Hak Asasi Manusia.
Di dewan itu, kata mereka, China tidak pernah menjadi objek resolusi.