Berita Regional

Berharap Hukuman Lebih Ringan lewat Kasasi, Pelaku Mutilasi di Malang Malah Dapat Vonis Mati

Berharap hukuman lebih ringan setelah diputus hukuman seumur hidup, Sugeng Santoso (50) pelaku mutilasi di Kota Malang malah divonis hukuman mati.

Aminatus Sofya/Surya
Terdakwa Sugeng Santoso saat mengikuti persidangan di PN Malang dengan agenda pembacaan nota pembelaan beberapa waktu lalu. Pria asal Jodipan kota Malang ini akhirnya divonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG -- Berharap hukuman lebih ringan setelah diputus hukuman seumur hidup, Sugeng Santoso (50) pelaku mutilasi di Kota Malang malah divonis hukuman mati.

Melakukan kasasi, terpidana kasus mutilasi tersebut divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung.

"Sudah terima keputusan dari Mahkamah Agung yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, saat diwawancara usai operasi masker di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Selasa (15/9/2020) malam.

Menteri Ida Fauziyah Pastikan BLT Batch III Untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair

Sule Pernah Diusir dari Kontrakan, Untung Ada Bedu

Perawat Semarang Tewas Kecelakaan Tabrak Truk Mogok, Sopir Ditetapkan Tersangka

Merasa Ditikam Negara-negara Arab, Hamas dan Fatah Bersatu Bentuk Satu Kepemimpinan di Palestina

Vonis hukuman mati oleh MA memperberat vonis yang telah dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya.

Sebelumnya, Sugeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dalam persidangan di PN Kota Malang.

Namun, hakim PN Kota Malang memvonis Sugeng dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Melalui tim penasehat hukumnya Sugeng melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya dan hasilnya menguatkan putusan vonis PN Kota Malang.

Sugeng kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman untuk Sugeng diperberat menjadi hukuman mati.

"Dituntut seumur hidup, diputus 20 tahun. PT menguatkan 20 tahun, Mahkamah Agung putus mati," kata Andi.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwah dan JPU.

Memperbaiki putusan pengadilan negeri menjadi hukuman mati," ujar dia.

Andi belum mengetahui pertimbangan MA memberikan vonis hukuman mati. Sebab, dirinya belum mendapatkan berkas salinannya.

"Yang kami terima baru petikan.

Belum putusan yang penuh," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved