Berita Regional
Berharap Hukuman Lebih Ringan lewat Kasasi, Pelaku Mutilasi di Malang Malah Dapat Vonis Mati
Berharap hukuman lebih ringan setelah diputus hukuman seumur hidup, Sugeng Santoso (50) pelaku mutilasi di Kota Malang malah divonis hukuman mati.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG -- Berharap hukuman lebih ringan setelah diputus hukuman seumur hidup, Sugeng Santoso (50) pelaku mutilasi di Kota Malang malah divonis hukuman mati.
Melakukan kasasi, terpidana kasus mutilasi tersebut divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
"Sudah terima keputusan dari Mahkamah Agung yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, saat diwawancara usai operasi masker di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Selasa (15/9/2020) malam.
• Menteri Ida Fauziyah Pastikan BLT Batch III Untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair
• Sule Pernah Diusir dari Kontrakan, Untung Ada Bedu
• Perawat Semarang Tewas Kecelakaan Tabrak Truk Mogok, Sopir Ditetapkan Tersangka
• Merasa Ditikam Negara-negara Arab, Hamas dan Fatah Bersatu Bentuk Satu Kepemimpinan di Palestina
Vonis hukuman mati oleh MA memperberat vonis yang telah dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya.
Sebelumnya, Sugeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dalam persidangan di PN Kota Malang.
Namun, hakim PN Kota Malang memvonis Sugeng dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Melalui tim penasehat hukumnya Sugeng melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya dan hasilnya menguatkan putusan vonis PN Kota Malang.
Sugeng kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman untuk Sugeng diperberat menjadi hukuman mati.
"Dituntut seumur hidup, diputus 20 tahun. PT menguatkan 20 tahun, Mahkamah Agung putus mati," kata Andi.
"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwah dan JPU.
Memperbaiki putusan pengadilan negeri menjadi hukuman mati," ujar dia.
Andi belum mengetahui pertimbangan MA memberikan vonis hukuman mati. Sebab, dirinya belum mendapatkan berkas salinannya.
"Yang kami terima baru petikan.
Belum putusan yang penuh," kata dia.
PK atau Grasi Presiden
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terdakwa-sugeng-santoso-saat-mengikuti-persidangan-di-pn-malang.jpg)