Pilkada Serentak 2020
Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Tegur 41 Bakal Paslon di Jateng
Menteri Dalam Negeri juga menegur sejumlah petahana termasuk di Jawa Tengah karena diduga melanggar protokol kesehatan
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut menegur bakal pasangan calon (paslon) yang diduga melanggar protokol kesehatan saat menjalani tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri juga menegur sejumlah petahana termasuk di Jawa Tengah karena diduga melanggar protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun, menuturkan ada 41 paslon yang ada di 21 kabupaten/ kota Jateng mendapat teguran dari Bawaslu.
Mereka ditegur karena bakal paslon membawa iring-iringan dan diduga melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan pendaftaran.
• Daftar SD di Kab Tegal yang Menghentikan KBM Tatap Muka Setelah Kasus Positif Covid-19 Bertambah
• Mahasiswa Kaya di Kampus Ini Diduga Bersaing Meniduri Mahasiswi Termiskin, Obrolannya Tersebar
• Wakil Bupati Ini Diduga Mabuk, Tabrak Polwan hingga Tewas, Begini Kronologinya
• Sekda DKI Saefullah Meninggal Dunia karena Covid-19, Tiga Hari Dirawat di Rumah Sakit
"Kami sudah melayangkan teguran pada paslon, parpol, perwakilan tim sukses, dan LO (Liaison Officer/ pihak penghubung)," jelas Anik, Rabu (16/9/2020).
Teguran tersebut dilayangkan karena banyak kerumunan dan arak- arakan terjadi saat pendukung mengantar paslon.
"Hasil pengawasan kami, kerumunan, massa dan pengurus parpol yang mengantar pendaftaran paslon dan arak-arakan, bisa dipastikan hampir semuanya ada pelanggaran," ucapnya.
Menurutnya, dari hasil keterangan yang dihimpun di sejumlah daerah, tidak ada instruksi atau pengaturan sama sekali dari pihak parpol saat proses pendaftaran paslon ke KPU.
Namun, diduga sejumlah warga berkumpul dan mengantar paslon atas inisiatif sendiri.
"Pilkada penting, tapi kita harus menjaga kesehatan di masa pandemi ini. Kalau paslon tidak bisa kendalikan konstituennya, bagaimana nanti kalau jadi kepala daerah," tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menagih komitmen pihak timses paslon, pengurus parpol untuk tidak mengerahkan massa dalam tahapan pemilu berikutnya.
Yakni pada saat tahapan undian nomor urut dan penetapan paslon.
"Bila masih terjadi kerumunan pada tahapan pilkada, kami sudah koordinasi kepolisian dan Satpol PP untuk bubarkan massa," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga bisa merekomendasikan ke kepolisian untuk tidak menerbitkan izin tatap muka berbagai kegiatan paslon.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuturkan semua tahapan pilkada pada prinsipnya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Di ruangan, di halaman kompleks kantor, KPU sudah terapkan protokol kesehatan. Tapi di luar itu bukan tanggung jawab KPU," jelas Komisioner Divisi Teknis KPU Jateng, Putnawati.(mam)