Berita Kudus
Mencemari Lingkungan, Dua Pabrik Tahu di Jati Kudus Ditutup Sementara
Pasalnya tidak hanya bau yang ditimbulkan, tetapi limbah yang keluar telah mencemari air bersih di sekitar lingkungan
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Puluhan warga melakukan unjuk rasa untuk menutup pabrik tahu di Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Rabu (16/9/2020).
Koordinator aksi, Mintarno mengeluhkan limbah pabrik tahu yang ada di lingkungan RT 6 RW 2 dan RT 3 RW 1, Pasuruhan Kudul, dinilai telah melakukan pencemaran lingkungan.
Pasalnya tidak hanya bau yang ditimbulkan, tetapi limbah yang keluar telah mencemari air bersih di sekitar lingkungan.
• Diatur Peraturan Kapolri, Begini Kepangkatan Baru Satpam dan Tanda Kepangkatannya
• Kejang-kejang setelah Ronde Kedua, PSK di DIY yang Tewas Ternyata Layani 6 Pelanggan dalam Sehari
• Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ahmad Yani Semarang Dituntut 2 Tahun Penjara
• Update Virus Corona Jawa Tengah Rabu 16 September 2020
"Air sumur yang sudah dibor tidak layak konsumsi," ujar dia, disela-sela audiensi di Balai Desa Pasuruhan Kidul.
Dia meminta, pengusaha pemilik pabrik rokok itu untuk menutupnya karena banyak dampak yang terjadi.
Pasalnya, aliran limbah yang mengalir itu sampai ke sungai bagian selatan yang juga mempengaruhi hasil panen.
"Pengusaha pabrik ini sudah diperingatkan tetapi masih saja tetap beroperasi dan menghiraukan keluhan warga," ujarnya.
Menurutnya, pengusaha hanya memberikan obat pada limbah agar tidak tercium bau yang mengganggu warga sekitar.
Namun hasilnya tidak bertahan lama, karena bau tidak sedap kembali tercium setelah tidak berselang lama.
"Hanya dikasih obat saja biar nggak tercium baunya, tapi nggak lama. Karena mereka tidak memiliki IPAL (instalasi pengelohan air limbah-red)," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Jati, Djunaedi memberikan rekomendasi untuk menutup kegiatan usaha itu untuk sementara waktu.
"Karena melihat izinnya belum lengkap dan warga juga menolak keberadaannya karena mengganggu," ujarnya.
Dia menyampaikan, warga sudah memberikan toleransi sejak 2016 lalu agar perusahaan membenahi IPAL dan perizinannya.
Namun setelah empat tahun berjalan itu, belum ada perbaikan yang dilakukan pemilik usaha tersebut.
"Warga sebenarnya sudah memberikan toleransi selama empat tahun. Karena belum ada perubahan, kami rekomendasikan untuk ditutup sementara," ujar dia. (raf)