Promoter Polda Jateng
Pedagang Ayam Geprek Ini Selalu Mintah Jatah ke Bunga Tiap Pulang Kampung ke Kebumen
Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, seorang pria inisial KR (22) warga Desa Wergonayan Kecamatan Mirit Kebumen ditangkap polisi.
Saat menginap, korban mengaku berhubungan badan dengan tersangka.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan KR ke Polres Kebumen.
Tersangka KR ditangkap pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 18.00 wib di wilayah Prembun.
Kepada polisi, tersangka mengaku sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Dia mendapat dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)
• 2 Pedagang Meninggal Dunia Diduga Terpapar Covid-19, Pasar Kayen Pati Ditutup 3 Hari
• 2 Wanita Pemandu Karaoke Bergaun Seksi Dihukum Menyapu Jalan Semarang Timur
• Update Virus Corona Semarang Jumat 18 September 2020, Semarang Barat Tertinggi Disusul Ngaliyan
• Pelaku Mutilasi Rinaldi di Apartemen Kalibata Ternyata Pernah Jadi Pelakor dan Viral Tahun 2019