Berita Semarang
2 Wanita Pemandu Karaoke Bergaun Seksi Dihukum Menyapu Jalan Semarang Timur
Mereka lantas ditindak tegas oleh petugas dengan hukuman menyapu jalan selama 15 menit.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pemandu lagu tertangkap basah tidak mengenakan masker saat melintasi di Jalan Dargo Semarang.
Mereka terkena operasi yustisi yang digalakan oleh Kecamatan Semarang Timur.
Mereka lantas ditindak tegas oleh petugas dengan hukuman menyapu jalan selama 15 menit.
• BREAKING NEWS: BBPOM Gerebek Rumah di Kuala Mas Semarang, Ditemukan 769.595 Obat Pelangsing Ilegal
• Brigjend TNI Susilo Lulusan SMAN 1 Lasem Rembang Ini Kini Jadi Pejabat di Kostrad
• Kenalan di Facebook Lalu Ajak Korban ke Hotel di Baturraden, Nasib Gun Berakhir di Tangan Polisi
• Suami Merantau, Tante Cantik Terpikat Berondong hingga Hamil, Janin Dikubur di Kebun Mete
"Kami harap semua pihak mematuhi anjuran pemerintah untuk mengenakan masker dalam upaya menghentikan upaya penyebaran virus Covid-19," kata Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/9/2020).
Setelah mendapat hukuman berupa menyapu jalan, dua pemandu lagu tersebut mendapatkan masker.
Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kecamatan Semarang Timur memang gencar melakukan operasi yustisi pelanggaran Peraturan Walikota (Perwal) Semarang nomor 57 tahun 2020 tentang pelaksanaan PKM.
Mereka menyisir wilayah untuk memastikan tegaknya perwal.
"Setiap operasi yang kami lakukan rata-rata belasan orang terjaring razia," jelasnya.
Iptu Budi menjelaskan, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat khususnya di Semarang Timur untuk mematuhi protokol kesehatan.
Tim Gugus Tugas tidak segan memberikan sanksi baik berupa teguran, hukuman fisik seperti push up , kerja sosial seperti menyapu ruas jalan maupun menyanyi Indonesia Raya.
"Hal itu dilakukan demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya.
Sehari sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Forkopimda melakukan operasi protokol kesehatan di beberapa titik Kota Semarang.
"Tadi sama Pak Gub, Pak Kapolda, dan jajaran Forkopimda. Pak Gub menyapaikan apresiasi karena ternyata operasi penindakan masker tidak hanya memberi sanksi tapi ada sebuah upaya untuk membantu mereka (para pelanggar)," terang Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Hendi, sapaan akrabnya, melanjutkan Pemkot tidak hanya memberi sanksi kepada warga yang melanggar, melainkan juga memberikan masker sekaligus melakukan rapid test kepada pelanggar.
"Salah satu contohnya di Pasar Karangayu ada 17 yang melakukan pelanggaran. KTP disita dan dirapid alhamdulillah nonreaktif," ucapnya.