Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tanam Ganja di Polybag 2 Warga Ditangkap, Polisi: Ternyata di Magelang Bisa Tumbuh Juga

Dua warga Kabupaten Magelang ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang. Keduanya ditangkap atas budidaya tanaman ganja di dalam pot dan polybag.

Editor: m nur huda
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Dua warga yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang atas budidaya tanaman ganja di dalam pot dan polybag ketika dihadirkan di Polres Magelang, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Dua warga Kabupaten Magelang ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang.

Keduanya ditangkap atas budidaya tanaman ganja di dalam pot dan polybag.

Barang bukti sebanyak 45 batang tanaman ganja berbagai ukuran diamankan petugas kepolisian.

Viral Video Wanita Pakai Rok Mini Pamer Celana Dalam Sambil Naik Motor di Jalanan Kota Magelang

Harga Face Shield Syahrini Bertabur Kristal Disorot, Bentuk Nyeleneh Karya Desainer Kondang

Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Diduga Mabuk Tabrak Polwan hingga Tewas, Juga Tak Bawa SIM & STNK

Video Detik-detik Jackie Chan Kecelakaan Tenggelam saat Syuting, Sutradara sampai Menangis

Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, mengatakan, kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dari warga yang curiga dengan jenis tanaman yang ditanam di persawahan di daerah Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan.

Setelah diselidiki, ternyata tanaman yang ditanam adalah jenis ganja.

Petugas pun langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah AFF (26), warga Mertoyudan, Magelang.

Lima batang tanaman ganja disita.

Tanaman ganja setinggi 80-155 sentimeter.

“Polres Magelang telah mengungkap kepemilikan narkotika golongan I yang kita sebut juga dengan ganja atau mariyuana. Kita mengamankan 45 batang pohon dengan ukuran yang bervariasi,” kata Ronald kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Magelang, Rabu (16/9/2020).

Petugas pun langsung memburu pelaku yang kedua.

Tersangka, DI (39), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, ditangkap setelahnya.

Ganja tersebut ditanam di dalam polybag dan telah berjalan selama empat bulan.

“Awalnya di persawahan, kemudian dikembangkan, kami menemukan TKP lain di rumah di wilayah Kecamatan Dukun memiliki juga tanaman narkotika golongan I ini,” tutur Ronald.

Petugas sendiri menyita 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polybag kurang lebih berukuran 10-20 sentimeter dari kontrakan DI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved