Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tanam Ganja di Polybag 2 Warga Ditangkap, Polisi: Ternyata di Magelang Bisa Tumbuh Juga

Dua warga Kabupaten Magelang ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang. Keduanya ditangkap atas budidaya tanaman ganja di dalam pot dan polybag.

Editor: m nur huda
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Dua warga yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang atas budidaya tanaman ganja di dalam pot dan polybag ketika dihadirkan di Polres Magelang, Rabu (16/9/2020). 

Selain itu, dua tanaman ganja ukuran besar dalam polybag kurang lebih berukuran 90-210 sentimeter.

Begitu juga, biji ganja, sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir, tiga batang ganja kering.

Tersangka ini membeli benih ganja ini secara online.

Mereka lalu menanam dan membudidayakannya.

“Mereka membeli online. Dikonsumsi sendiri, kemudian juga dikasih ke teman-temannya juga,” tutur Ronald.

Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jadi ini, narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun sampai hukuman mati.

“Untuk tanaman, ini pertama ya di Magelang, tanaman baru ini. Ternyata di Magelang bisa tumbuh juga,” kata Ronald.

Tersangka, AFF, sendiri mengaku menanam ganja hanya untuk coba-coba saja.

Benihnya ia beli secara online. Harganya mencapai ratusan ribu.

“Motivasinya nyoba-nyoba. Lewat online. Lupa waktu itu, ratusan ribu (harga benih),” pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tanam Ganja di Pot dan Polybag, Dua Warga Magelang Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved