Berita Kriminal
Tanam Ganja di Polybag 2 Warga Ditangkap, Polisi: Ternyata di Magelang Bisa Tumbuh Juga
Dua warga Kabupaten Magelang ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang. Keduanya ditangkap atas budidaya tanaman ganja di dalam pot dan polybag.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Dua warga Kabupaten Magelang ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang.
Keduanya ditangkap atas budidaya tanaman ganja di dalam pot dan polybag.
Barang bukti sebanyak 45 batang tanaman ganja berbagai ukuran diamankan petugas kepolisian.
• Viral Video Wanita Pakai Rok Mini Pamer Celana Dalam Sambil Naik Motor di Jalanan Kota Magelang
• Harga Face Shield Syahrini Bertabur Kristal Disorot, Bentuk Nyeleneh Karya Desainer Kondang
• Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Diduga Mabuk Tabrak Polwan hingga Tewas, Juga Tak Bawa SIM & STNK
• Video Detik-detik Jackie Chan Kecelakaan Tenggelam saat Syuting, Sutradara sampai Menangis
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, mengatakan, kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dari warga yang curiga dengan jenis tanaman yang ditanam di persawahan di daerah Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan.
Setelah diselidiki, ternyata tanaman yang ditanam adalah jenis ganja.
Petugas pun langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah AFF (26), warga Mertoyudan, Magelang.
Lima batang tanaman ganja disita.
Tanaman ganja setinggi 80-155 sentimeter.
“Polres Magelang telah mengungkap kepemilikan narkotika golongan I yang kita sebut juga dengan ganja atau mariyuana. Kita mengamankan 45 batang pohon dengan ukuran yang bervariasi,” kata Ronald kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Magelang, Rabu (16/9/2020).
Petugas pun langsung memburu pelaku yang kedua.
Tersangka, DI (39), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, ditangkap setelahnya.
Ganja tersebut ditanam di dalam polybag dan telah berjalan selama empat bulan.
“Awalnya di persawahan, kemudian dikembangkan, kami menemukan TKP lain di rumah di wilayah Kecamatan Dukun memiliki juga tanaman narkotika golongan I ini,” tutur Ronald.
Petugas sendiri menyita 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polybag kurang lebih berukuran 10-20 sentimeter dari kontrakan DI.
Selain itu, dua tanaman ganja ukuran besar dalam polybag kurang lebih berukuran 90-210 sentimeter.
Begitu juga, biji ganja, sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir, tiga batang ganja kering.
Tersangka ini membeli benih ganja ini secara online.
Mereka lalu menanam dan membudidayakannya.
“Mereka membeli online. Dikonsumsi sendiri, kemudian juga dikasih ke teman-temannya juga,” tutur Ronald.
Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jadi ini, narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun sampai hukuman mati.
“Untuk tanaman, ini pertama ya di Magelang, tanaman baru ini. Ternyata di Magelang bisa tumbuh juga,” kata Ronald.
Tersangka, AFF, sendiri mengaku menanam ganja hanya untuk coba-coba saja.
Benihnya ia beli secara online. Harganya mencapai ratusan ribu.
“Motivasinya nyoba-nyoba. Lewat online. Lupa waktu itu, ratusan ribu (harga benih),” pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tanam Ganja di Pot dan Polybag, Dua Warga Magelang Ditangkap Polisi