Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Wakapolda Lampung Gadungan Gagal Luluskan Orang Masuk Polisi, Tipu Korban Rp 106 Juta

Berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (41), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.

Editor: m nur huda
Sriwijaya Post
ILUSTRASI - Polisi gadungan bernama M Syamsuri. (Bayasir Al Raihan/Sriwijaya Post) 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian resor (Polres) Solok, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (41), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.

Polisi gadungan berpangkat Brigadir Jenderal itu ditangkap karena diduga telah menipu seorang warga Solok, berinisal I (50), dengan modus bisa meluluskan anaknya masuk polisi.

Akibatnya, korban harus kehilangan uang sebesar Rp 106,9 juta. Uang itu diminta tersangka sebagai syarat agar anaknya dapat lulus.

Sebelum Positif Corona Ketua KPU Arief Budiman Ke Makassar & Depok, Sumber Penularan Ditelusuri

Kisah Haru di Balik Video Viral Bocah Positif Covid-19 Joget TikTok dengan Tenaga Medis 

Polisi Tegaskan Deklarasi KAMI Dihadiri Gatot Nurmantyo Nyaris Bentrok di Magelang Tak Berizin

Patung Ikan Loncat Dirobohkan Gegara Dinilai Mirip Alat Kelamin Pria

Namun, aksi DH terbongkar setelah anak korban yang ikut tes seleksi polisi tidak lulus.

Korban yang mengetahui itu langsung menghubungi tersangka, namun ponselnya sudah tidak aktif.

Merasa telah tertipu, pada Rabu 16 September 2020, korban melaporkannya ke Polres Solok hingga DH ditangkap di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Solok, pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Kasat Reskrim polres Solok Iptu Defrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Kata Defrianto, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020 lalu.

Korban, sambungnya, dikenalkan oleh E kepada DH yang merupakan pamannya yang menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa meluluskan seseorang masuk polisi.

Kemudian, E memberikan nomor telepon DH kepada korban.

Korban yang percaya dengan ucapan E, kemudian menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa luluk masuk polisi.

"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," jelasnya.

Masih dikatakan Defrianto, antara korban dan tersangka tidak pernah bertemu.

"Komunikasi hanya melalui telepon yang dikenalkan tersangka E yang saat ini jadi buronan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Defrianto, pihaknya masih memburu E yang mengenalkan korban dengan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved