Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Polisi Jadi Tersangka Pencabulan Gadis Pelanggar Lalulintas

Penetapan tersangka itu setelah hasil visum dari korban keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.

tribunjateng/dok
ILUSTRASI RAZIA LALU LINTAS. 

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial DY memasuki babak baru.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka itu setelah hasil visum dari korban keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.

Komeng Menjawab Serius soal Arti Nama Panggungnya Dalam Dua Bahasa, Beda Banget Lho Maknanya

Indonesia Akan Alami Fenomena Equinox, Suhu di Tegal Raya 24 hingga 32 Derajat Celcius

Tak Pakai Masker, 35 Orang di Batang Diberi Sanksi Nyanyikan Indonesia Raya dan Hafalan Pancasila

4 Bocah Tenggelam di Sungai Tajum Banyumas, 1 Anak Masih Dalam Pencarian

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Akibat perbuatannya itu, pelaku DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman Pecat

Tidak hanya itu, karena pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.

Adapun ancaman hukuman terberatnya bisa dipecat secara tidak hormat.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.

Terkait dengan kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu, pihaknya berjanji akan mengusutnya secara tuntas.

Sebab, anggota Polri memiliki tugas untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dan bukan berlaku sebaliknya.

"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujar Komarudin.

Kronologi

Kronologi kejadian Dikatakan Komarudin, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Kejadian bermula saat korban (15) yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved