Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Segini Gaji serta Tunjangan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Berapa gaji presiden dan gaji wakil presiden? Lalu berapa tunjangannya? Simak ulasannya berikut ini.

Tayang:
Dok.SETNEG
Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin 

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (berapa gaji presiden). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?"

BREAKING NEWS: Bikin Geger Hendak Sebar Virus Corona di Jerakah Semarang, Satu Keluarga Dievakuasi

Suka Stalking Akun Medsos Pacar Anaknya, Sule: Biar Tahu Karakternya

Syamsuddin Gemetar Duduk Bersila di Hadapan TNI AL: Dia Bawa Narkoba

Pagi Tadi Suara Dentuman Misterius di Jakarta Kembali Muncul, Terdengar Dua Kali

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved