Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Segini Gaji serta Tunjangan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Berapa gaji presiden dan gaji wakil presiden? Lalu berapa tunjangannya? Simak ulasannya berikut ini.

Tayang:
Dok.SETNEG
Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Indonesia yang menganut sistem pemerintah presidensial menempatkan seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.

Begitu besarnya kekuasaan dan tanggung jawab presiden, membuatnya jadi incaran banyak figur.

Di Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun, dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.

5 Berita Populer: Viral Postingan Ingin Sebar Virus Corona hingga Kenta Keluar Dari Rumah Ruben Onsu

Orangtua Pelaku Mutilasi Rinaldi Tinggal di Tegal Merasa Terpukul: Fajri Persulit Kami Bertemu Laeli

Video Laut Pasang Rendam Rumah di Pinggir Pantai Pekalongan

Wajah Cai Changpan WN China Terpidana Mati Kabur dari Lapas Tangerang Disebar, Masuk Gorong-gorong

Lalu berapa gaji presiden dan gaji wakil presiden?

Berikut ulasannya.

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved