Pilkada Serentak 2020
Siapa Bisa Menindak Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan? Ini Kata Bawaslu Jateng
Sejumlah bakal pasangan calon (paslon) nekat membawa pendukung saat proses pendaftaran paslon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah bakal pasangan calon (paslon) nekat membawa pendukung saat proses pendaftaran paslon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Berkerumunnya sejumlah orang tersebut mengabaikan protokol kesehatan.
Mereka berkonvoi dan beriring- iringan mengantarkan bakal paslon tanpa penerapan physical distancing.
• Respons Pemerintah Desa Trisobo Kendal Soal 1 Keluarga Viral Asal Semarang Isolasi Mandiri di Sana
• Kronologi Seorang Wanita Sebarkan Virus Corona ke 19 Orang
• Wanita Positif Corona Bikin Geger Kota Semarang Isolasi Mandiri di Kendal, Warga Trisobo Heboh
• Ini Alasan Sandiaga Uno Jadi Tim Sukses Bobby Nasution Menantu Jokowi di Pilwakot Medan 2020
Karenanya, sejumlah petahana terkena teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena diduga melanggar protokol kesehatan dalam proses pendaftaran.
Namun, kewenangan Mendagri hanya sebatas bakal calon incumbent atau petahana.
Bagaimana yang bukan petahana?
KPU menuturkan telah melakukan protokol kesehatan ketat di dalam ruangan pendaftaran dan kompleks Kantor KPU.
Jumlah orang yang masuk dibatasi, harus memakai masker dan faceshield, cuci tangan, dan sebagainya.
Namun yang terjadi, pelanggaran protokol kesehatan oleh pendukung bakal paslon terjadi di luar Kantor KPU.
Siapakah yang berwenang menindak pelanggaran itu?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan tidak ada aturan atau larangan terhadap dugaan pelanggaran penerapan protokol Covid-19 di UU pemilihan umun.
Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada beleid yang mengaturnya.
"Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di luar kantor KPU ini memang jadi diskusi akhir- akhir ini.
UU (pilkada) diciptakan untuk situasi normal, kita menghadapi situasi tidak normal.
Pastinya akan banyak celah, kekurangan di dalam penerapan dan penegakan aturan main," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, Senin (21/9/2020).
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di luar Kantor KPU itu seolah berada pada situasi dimana tidak ada kejelasan aturan main dan pihak mana yang menindak.
Padahal, kata dia, aturan penegakan protokol kesehatan telah ada di sejumlah aturan Undang Undang. Kewenangan penegakan aturan juga bisa dilakukan sejumlah pihak.
Fajar menjelaskan kasus tersebut serupa dengan peserta konvoi pawai kampanye pilkada yang tidak memakai helm.
Meskipun yang bersangkutan mengikuti agenda pilkada, tidak semata- mata Bawaslu yang menertibkannya.
Bawaslu tidak bisa menindak pelanggar tersebut.
Namun kasus itu bisa ditangani polisi.
Hal ini senada dengan kasus pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kondisi ini, percampuran kasusnya bukan lagi dengan peserta pawai yang tak pakai helm, tetapi soal protokol kesehatan.
Apakah pendukung sudah mentaati protokol kesehatan atau belum.
"Daripada bicara siapa yang menindak, lebih baik semua pihak melakukan proses koordinasi kewenangan yang menyebar di masing- masing instansi yang bisa menegakan aturan main," ucapnya.
Karena itu, pihaknya akan membentuk kelompok kerja (pokja) yang akan mengefektifkan penegakan hukum pelanggar Covid-19 bersama Kepolisian.
Jika Bawaslu tidak bisa menindak, lembaga lain yang ada bisa menindaknya.
Berbagi peran dan koordinasi wilayah dengan lembaga lain.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan, juga ada Gugus Tugas yang bisa menindak pelanggaran berdasarkan aturan yang ada.(mam)
• DPRD Minta Pembangunan Jembatan Besi Sampangan Semarang Sesuai Kontrak dan Diawasi Ketat
• Pemancing Temukan Mayat Pria di Bebatuan Trekdam PPSC Cilacap, Tak Ada Tanda Penganiayaan
• Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Habiskan Rp 350 Juta untuk Test Swab Keluarga dan 160 Karyawan
• Viral Awan Unik Berwarna Orange Terlihat di Lereng Gunung Lawu Karanganyar