Berita Artis
Ibunda Rachel Vennya Diduga Tertipu Beli Tas Rp 180 Juta di Ketua Selebriti Anti Narkoba
Vien Tasman mengatakan jika F tersebut menjabat sebagai Ketua Umum Selebriti Anti Narkoba Indonesia."Orang yang diduga menipu tersebut adalah pria b
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Sehingga ia pun tidak mau menerima tas yang hendak diserahkan.
Serta uang ratusan juta yang sudah diberikan kepada F tidak dikembalikan.
"Sampai sekarang nggak ada itikad baik (dari F), dia kabur nggak tau kemana," ucapnya.
Kendati demikian, awalnya Vien percaya dengan F karena ia pemimpin sebuah organisasi besar di Indonesia.
"Udah kenal setahunan, dia tuh ketua SANI (Selebriti Anti Narkoba Indonesia), kita emang sering nongkrong sama dia. Gimana nggak percaya dia kan ketua," ujarnya.
Atas perlakuannya F terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Tapi tidak ada bentuk kooperatif dari F saat proses hukum berjalan.
"Pasal 378 dan 372 KUHP Ancaman 4 tahun. Sudah buat laporan proses hukum pun terus berjalan," timpal Alvin.
"Sudah mangkir panggilan kedua, dalam proses KUHP wajib dijemput paksa," pungkasnya. (*)