Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Hukum

Mantan Dirut PDAM Kudus Didakwa Terima Uang Pungutan Pegawai Rp 720 Juta

Tiga terdakwa kasus pungutan Kepegawaian PDAM Kudus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Terdakwa kasus pungutan kepegawaian PDAM Kudus, Toni Yulantoro (baju putih) usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020). 

Selanjutnya terdakwa Ayatullah Humaini mengikuti seleksi yang di antaranya mengikuti psikotest. Dari psikotest, hasilnya terdakwa Ayatullah Humaini tidak disarankan.

Namun terdakwa Ayatullah Humaini tetap dinyatakan lolos seleksi dan diangkat sebagai Dirut PDAM Kudus 2019-2024 oleh Bupati Kudus M Tamzil.

Setelah terdakwa Ayatullah Humaini diangkat sebagai Dirut, terdakwa Sukma Oni menagih uang yang digunakan untuk memuluskan pengangkatannya.

Uang yang ditagih disertai bunga karena uang tersebut adalah uang koperasi.

"Kemudian terdakwa Ayatullah Humaini menyerahkan daftar 20 orang yang akan menyerahkan uang masing-masing Rp 75 juta dengan DP Rp 10 juta. Pembayarannya dikoordinir oleh terdakwa Sukma Oni. Nantinya kekurangan Rp 65 juta dibayar setelah pegawai kontrak diangkat menjadi pegawai penuh," jelasnya.

Atas pungutan tersebut, para pegawai kontrak merasa keberatan karena tak memiliki yang. Namun jika tak menuruti, mereka tak tahu status kepegawaian di PDAM Kudus. Para pegawai kontrak pun kemudian membayar DP Rp 10 juta yang diminta.

20 pegawai kontrak yang dipungut uang Rp 75 juta tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019-2020.

Sebagian dari mereka baru menyetor DP Rp 10 juta, dan ada yang sudah menyetor uang hingga Rp 65 juta.

Praktek pungutan kepegawaian tersebut akhirnya terbongkar usai tim dari Kejari Kudus menangkap Toni Yulantoro, pegawai Kepegawaian PDAM Kudus, yang saat itu membawa uang titipan dari pegawai kontrak yang akan diserahkan kepada terdakwa Sukma Oni Iswardani.

"Terdakwa Toni Yulantoro ditangkap tim dari Kejari Kudus dan diamankan bersama dengan uang Rp 65 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal subsideritas.

Dakwaan kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegasnya.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Toni Yulantoro yang belum didampingi penasehat hukum, menyatakan tak akan mengajukan keberatan (eksepsi). Begitu juga dua terdakwa lainnya juga tak mengajukan eksepsi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved