Berita Hukum
Mantan Dirut PDAM Kudus Didakwa Terima Uang Pungutan Pegawai Rp 720 Juta
Tiga terdakwa kasus pungutan Kepegawaian PDAM Kudus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga terdakwa kasus pungutan Kepegawaian PDAM Kudus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020).
Ketiga terdakwa yaitu mantan Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani, dan pegawai PDAM Kudus, Toni Yulantoro.
Dalam dakwaannya, Jaksa Kejati Jawa Tengah, Sri Heryono mengatakan, terdakwa Ayatullah Humaini selaku Dirut PDAM Kudus telah melakukan pungutan kepada pegawai kontrak dengan total keseluruhan Rp 720 juta.
• Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Sudah Disalurkan Kemenaker Ke 94,82 Persen Penerima
• Sidang Perdana Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus Digelar Hari Ini
• Kekeringan di Pati Meluas, Kini Merambah Ke 21 Desa Pada Enam Kecamatan
• Misterius, Makam Wanita di Jombang Dibongkar, Sepotong Kain Kafan Hilang, Ditemukan Bersama Boneka
Jumlah tersebut diperoleh dari 20 orang yang akan diangkat pegawai tetap atau penuh.
"Terdakwa mengangkat pegawai tanpa melalui prosedur atau bertentangan aturan. Yang mana pegawai yang diangkat adalah pegawai yang telah menyerahkan uang," kata jaksa Sri Heryono di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Arkanu.
Dalam prosesnya, setiap pegawai kontrak diharuskan untuk menyetor uang Rp 75 juta agar bisa diangkat sebagai pegawai tetap.
Jika tidak, maka status pegawai menjadi tidak pasti.
Dari jumlah tersebut, para pegawai diharuskan menyetor uang muka (down payment) terlebih dahulu sebesar Rp 10 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Sukma Oni Iswardani, selaku Direktur KSP Mitra Jati Mandiri.
"Upaya terdakwa memaksa para pegawai kontrak menyerahkan uang telah melanggar aturan," ucapnya.
Dikatakannya, sejak awal telah ada keterlibatan dari terdakwa Sukma Oni Iswardani.
Saat seleksi Dirut PDAM Kudus masih berjalan, terdakwa Ayatullah Humaini mendatangi Sukma Oni dan menyatakan akan diangkat sebagai Dirut. Namun proses pengangkatan tersebut membutuhkan dana.
"Terdakwa Ayatullah Humaini meminta terdakwa Sukma Oni Iswardani untuk mendanainya. Sebagai balasannya, akan mengembalikan uang dari pungutan pegawai dan kendaraan Sukma Oni disewakan di PDAM kudus. Selain itu, Sukma Oni juga dapat proyek di PDAM Kudus," ungkapnya.
Usai disepakati, terdakwa Ayatullah Humaini kemudian menemui dua orang tim sukses M Tamzil yaitu Munjahid dan Sudibyo bahwa yang mendanainya nantinya adalah Sukma Oni.
Untuk keperluan pengangkatan Ayatullah Humaini sebagai Dirut PDAM itu, terdakwa Sukma oni menyerahkan Rp 600 juta yang dilakukan secara bertahap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-pungutan-kepegawaian-pdam-kudus-toni-yulantoro-baju-putih-usai.jpg)