Kejari Kendal Musnahkan Ribuan Pil Penenang hingga Sabu dan Ganja dari 56 Perkara
Kejari)Kabupaten Kendal memusnahkan ribuan barang bukti berupa pil terlarang, ganja, tembakau gorilla, sabu.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal memusnahkan ribuan barang bukti berupa pil/obat-obatan terlarang, ganja, tembakau gorilla, sabu-sabu hingga alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan lainnya.
Pemusnahan barang bukti terdiri dari pil dan obat-obatan penenang sebanyak 40.011 butir. Meliputi 10.019 butir jenis DMP, 110 butir Alprazolam, 27.298 berlogo Y, Trihex 584 butir, dan Hexymer 2.000 butir.
Sedangkan ganja sebanyak 4,4 gram, tembakau gorilla 3,14 gram, shabu-shabu 263,1 gram, serta barang bukti lainnya berjumlah 270 buah.
Kepala Kejari Kendal, Ronaldwin mengatakan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan berupa senjata tajam, softgun, maupun elektronik dengan cara dirusak dan dipotong-potong.
Ia menerangkan dengan ribuan barang bukti pil dan obat-obatan terlarang ini dapat menjadi daya rusak yang cukup besar.
"Inilah prestasi penanganan kasus tindak pidana umum selama Desember 2019 - September 2020 dari 56 perkara. Namun menjadi keprihatinan bersama karena masih tingginya angka tindak pidana di Kabupaten Kendal," terangnya usai pemusnahan, Rabu (23/9/2020).
Ronaldwin mengajak semua pihak-pihak seperti jajaran Polres Kendal, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal, hingga masyarakat untuk berkomitmen bersama dalam rangka menekan dan memberantas kejahatan maupun penyalahgunaan narkotika.
"Bagaimanapun ini hasil kinerja bersama dan bukan semata-mata produk atau hasil dari Kejari saja. Semoga ke depan kita bisa terus menekan angka terjadinya tindak pidana khususnya yang berkaitan dengan narkoba," tutupnya. (*)