Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PDAM Tita Moedal

Pencopotan Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Dinilai Mendadak, Dewas hingga DPRD Beri Tanggapan

Pencopotan direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mendapat sorotan dari pihak lantaran dinilai mendadak.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D
Ilustrasi - Pengendara lalu lalang di depan kantor PDAM Kota Semarang beralamat di Jalan Kelud Raya Nomor 60, Petompon, Gajahmungkur, Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Pencopotan direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mendapat sorotan dari pihak lantaran dinilai mendadak. Menanggapi hal tersebut; Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang menyebut hal itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dewas Dio Hermansyah mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian telah sah secara hukum dan merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Artinya surat pemberhentian dari Wali Kota itu sudah ada evaluasi. Kedua, pemberhentian itu sudah sah sesuai perundang-undangan," kata Dio, Minggu (12/10/2025).

Dia menjelaskan, masa jabatan Direksi telah mencapai enam tahun. Ia menyebut hal itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam evaluasi tersebut.

Adapun kata dia, kepala daerah dalam hal ini Wali Kota, memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan direksi BUMD berdasarkan hasil evaluasi.

"Pertama ada evaluasi per triwulan, per semester, dan per tahun. Ini sudah ada per tahun. Apalagi direksi, direktur utama itu sudah menjabat 6 tahun ini. Jadi mau tidak mau harus mengikuti aturan pemberlakuan tentang nomor PP 54," klaimnya.

Menanggapi adanya penolakan dari sejumlah pejabat internal terhadap SK pemberhentian dan penunjukan PLT direksi, Dio mengatakan sebaiknya disikapi dengan merujuk pada aturan yang berlaku.

"Jadi aturan itu aturan perundang-undangan kalau mereka tidak menganut perundang-undangan maka maka harus menganut dengan apa? Emangnya perusahaan PDAM, BUMD itu miliknya Mbahe apa piye? Ini milik perusahaan umum, milik daerah dalam hal ini adalah Wali Kota," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah meminta Inspektorat Kota Semarang untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pemeriksaan internal diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjaga integritas lembaga.

"Ini hak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian nantinya kalau masih melakukan tanda tangan secara ilegal, maka saya tidak akan sungkan-sungkan melaporkan ini kepada aparat penegak hukum karena ini menyangkut masalah anggaran milik Negara," imbuhnya.

Pemerintah Kota Semarang sebelumnya secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal pada Kamis (9/10/2025) di Kantor Tirta Moedal, Jalan Kelud Raya No. 60 Semarang. SK bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 itu ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang, Drs. Hernowo Budi Luhur, SH, M.Si.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menyoroti proses pemberhentian jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang yang dinilai dilakukan terlalu tergesa-gesa.

Ia menilai, seharusnya pergantian kepemimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan secara lebih komunikatif dan berjenjang, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakpastian di internal perusahaan.

Joko Widodo menyampaikan, proses pemberhentian memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun idealnya dilakukan melalui komunikasi yang baik antara pihak Pemkot, Dewan Pengawas, dan jajaran direksi.

“Kami di Komisi B memahami bahwa pengangkatan maupun pemberhentian direksi adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun, prosesnya perlu dilakukan secara smooth, beretika, dan komunikatif agar tidak menimbulkan kesan tergesa atau mengabaikan prinsip profesionalitas,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved