Berita Regional
Beroperasi sejak 2017, Klinik Aborsi Ilegal Ini Gugurkan 32.760 Janin dan Raup Rp 10 Miliar
Setiap hari klinik tersebut bisa melayani 6 pasien yang datang untuk menggurkan kandungan.
"Koas yang bersangkutan tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," kata Yusri.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut, dan dua buku pendaftaran pasien.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebuah Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Gugurkan 32.760 Janin dan Raup Rp 10 Miliar"
• Iis Dahlia sampai Menangis Bela Rizki D Academy: Stop Ngebully!
• Dulu Identik dengan Kemiskinan, Ini Sejarah Munculnya Pizza
• Umrah Dibuka Lagi Mulai 4 Oktober, Kemenag Prioritaskan 34 Ribu Orang yang Gagal Berangkat
• Mark Zuckerberg Mengaku Sudah Bertahun-tahun Gunakan Ponsel Merek Ini