Berita Artis
Lucinta Luna Yakin Tak Akan Divonis 3 Tahun Penjara meski Pledoi Ditolak
"Kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum."
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik atau pembacaan tanggapan atas replik dari JPU pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti masih yakin kliennya tidak bersalah.
• Viral Penjual Online Roti Pisang Rugi Banyak karena Pembeli Salah Tulis 1/2 Jadi 12
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Irma Tewas Kecelakaan Terlindas Truk, Terpeleset Saat Menyalip
• Ratusan Mantan Pengurus & Sesepuh Golkar Pindah Dukungan dari Fadia ke Petahana Pilkada Pekalongan
• Duduk Perkara Anak Robohkan Rumah Sendiri Ketimbang Ditempati Ibu Kandung di Ponorogo
Meski, pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tiga tahun penjara ditolak oleh majelis hakim.
Lucinta Luna sebelumnya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Karena pada saat penangkapan ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urin dari BNN juga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan," ucap Irma Anggesti usai sidang.
Menurut Irma, meski tes rambut menyatakan positif, bisa saja itu merupakan hasil kondisi tubuh tiga bulan sebelumnya atau lebih.
Sementara itu melalui kuasa hukumnya Lucinta Luna juga optimistis akan divonis bebas.
"Insya Allah optimis, insya Allah optimis," tutur Irma Anggesti.
Sidang vonis Lucinta Luna akan digelar pada Rabu (30/9/2020) mendatang.
Sebagai informasi, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona dengan dakwaan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kini Lucinta Luna masih menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pledoi Ditolak, Lucinta Luna Yakin Tak Akan Divonis 3 Tahun Penjara"
• Ardi Bakrie Protes Saat Nia Ramadhani Pilih Anjing Termahal
• Konon Boneka Sigale-gale di Museum Wayang Bisa Bergerak Sendiri
• Mayat Tanpa Identitas di Petungkriyono Diduga Korban Pembunuhan, Ada Luka di Kepala Leher dan Dada
• Bikin Odading atau Bolang-Baling Tanpa Ragi dan Ulen? Bisa Dong, Lebih Praktis, Ini Resepnya