Pilkada 2020
Sanksi Paslon Bawa Iring-iringan saat Hadiri Pengundian Nomor Urut Pilkada 2020 ke KPU
KPU melarang adanya iring-iringan massa saat pengundian nomor urut peserta Pilkada digelar Kamis (24/9/2020). Sanksi akan diberikan jika dilanggar
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya iring-iringan massa saat pengundian nomor urut peserta Pilkada digelar Kamis (24/9/2020).
Pasangan calon kepala daerah, partai politik atau tim kampanye yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai penundaan pengundian nomor urut.
Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 88B Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
• BREAKING NEWS: Nomor Urut Paslon Pilkada Demak Eisti - Alim 1 & Mugi - Hebad 2
• Umrah Dibuka Lagi Mulai 4 Oktober, Kemenag Prioritaskan 34 Ribu Orang yang Gagal Berangkat
Adapun PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Pasal 88B Ayat (1) PKPU itu berbunyi, "Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon".
Pasal 88B Ayat (2) PKPU yang sama menyebutkan, pihak yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.
Namun, apabila peringatan tersebut tak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
Sebagaimana bunyi Pasal 88B Ayat (4), sanksi administrasi dijatuhkan dalam bentuk penundaan pengundian nomor urut paslon.
Apabila terdapat 1 atau beberapa paslon yang melakukan pelanggaran, maka pengundian nomor urut paslon yang bersangkutan ditunda sampai paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran lagi.
Surat itu wajib disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Kemudian, apabila seluruh paslon melakukan pelanggaran, maka pengundian nomor urut ditunda sampai seluruh paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran kembali.
Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020 Hanya Menjabat 4 Tahun Hingga 2024, Ini Penjelasan KPU Jateng |
![]() |
---|
MK Tolak Sengketa Pilkada Rembang dan Purworejo, KPU Tetapkan Pasangan Hafid-Hanies dan Bastian-Yuli |
![]() |
---|
MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Alfarisi, Bobby Nasution Menantu Jokowi Segera Jadi Wali Kota Medan |
![]() |
---|
Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilkada Purworejo 2020 |
![]() |
---|
Sidang Kedua Pilkada Rembang, Kuasa Hukum KPU Minta MK Tolak Permohonan Harno-Bayu |
![]() |
---|