Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Etik: Saya Mohon Maaf, Saya Tidak Akan Pernah Ulangi

Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.

Menanggapi putusan tersebut, Firli Bahuri pun menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulangi," kata Firli.

Pecutan Bagi Firli

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang berstatus pelapor menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK tersebut sudah cukup adil.

Boyamin mengatakan, sanksi yang dijatuhkan itu merupakan sebuah peringatan bagi Firli untuk menyudahi segala kontroversi dan fokus bekerja memberantas korupsi.

"Saya berharap, dengan putusan ini melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk lebih serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," kata Boyamin.

Boyamin menilai Dewan Pengawas KPK telah bersikap objektif dan tidak tersandera dengan status Firli sebagai Ketua KPK dalam menangangi kasus tersebut.

Namun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai sanksi yang Teguran Tertulis II terlampau ringan bagi Firli yang menurutnya dapat dikenai sanksi berat berupa rekomendasi mengundurkan diri.

"Secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia.

Kurnia pun meyakini putusan tersebut tidak akan mengangkat reputasi KPK karena tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan, hanya tidak dapat mengikuti program promosi, rotasi, tugas belajar, dan pelatihan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Helikopter Sewaaan 7 Juta per Jam yang Berujung pada Pelanggaran Etik Firli Bahuri"

Febri Diansyah Mundur dari KPK: KPK Sudah Berubah

Kisah Syamsudin Tertipu di Malaysia, 8 Hari Jalan Kaki Susuri Hutan Hanya Berbekal Air dan Garam

Duma Riris Ulang Tahun, Ini Kado Mewah dari Judika

Sepekan Rencanakan Pembunuhan, Fery Selipkan Pisau di Balik Baju lalu Ajak Istri Sirinya Makan Malam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved