Pilkada Serentak 2020
Deklarasi Kampanye Damai Pilwalkot Semarang, Jangan Sampai Ada Klaster Pilkada
Ada peraturan baru yang membatasi ruang gerak demi menjaga kesehatan warga kota Semarang di tengah pandemi Covid-19
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Semarang, Sabtu (26/9/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri bakal calon (balon) Walikota dan wakil Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan tamu undangan lainnya.
Adapula para pimpinan partai politik yang mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menuturkan, pilkada kali ini memiliki perbedaan dengan pilkada sebelumnya
Ada peraturan baru yang membatasi ruang gerak demi menjaga kesehatan warga kota Semarang di tengah pandemi Covid-19.
Sekaligus agar tidak menambah kasus covid-19 imbas dari pilkada.
"Kita semua harus berdamai dengan Covid-19 karena ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pilkada demi menjaga kesehatan bersama," katanya.
Henry menyebut, proses kampanye Pilwalkot memang ada berbagai pembatasan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sekaligus harus menegakan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan, semua kampanye yang mengundang banyak massa di luar ruangan dilarang dilakukan.
Contoh rapat umum, konser, bakti sosial dan lainnya.
"Semua kegiatan itu diperbolehkan jika dialihkan ke basis virtual, kemudian boleh saja kegiatan kampanye dalam ruangan atau rapat terbatas yang maksimal dihadiri sebanyak 50 orang," imbuhnya.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, rangkaian kegiatan Pilkada dilaksanakan sesuai maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan untuk Pilkada yang aman dan sehat.
"Tujuannya agar tidak menimbulkan potensi klaster pilkada," bebernya.
Dijelaskan Auliansyah, terdapat empat poin dalam maklumat Kapolri.
Maklumat itu mengatur keharusan peserta dan penyelanggara Pilkada dalam mematuhi kebijakan dan peraturan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Sekaligus berisi permintaan Kapolri agar pihak-pihak yang terlibat pemilu lebih mengutamakan keselamatan jiwa di Pilkada 2020.
Ia menjabarkan maklumat tersebut, pertama dalam pelaksanaan Pilkada mengutamakan keselamatan jiwa mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kedua, mulai dari peserta, penyelenggara, pemilih dan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan menghindari kerumunan.
Ketiga, pengerahan massa dalam setiap tahapan pemilihan harus sesuai jumlah yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara.
"Terakhir setelah selesai acara harus membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan konvoi dan lainnya," katanya.
Pjs Wali Kota Semarang,Tavip Supriyanto berpesan kepada seluruh komponen dalam tahapan kampanye untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan agar dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Ia juga berharap penyelengaraan Pilkada di Kota semarang menjadi contoh penyelengaraan pilkada terbaik di Indonesia.
"Maka jangan sampai tahapan kampanye menimbulkan efek yang luar biasa seperti menimbulkan klaster baru," ungkapnya.
Tavip melanjutkan, penyelengara harus mengupayakan partisipasi pemilih meningkat.
Partisipasi pemilih pada pemilu sebelumnya sebesar 65,43 persen semoga pada Pilkada 2020 meningkat.
"Kami dorong semua pihak untuk menyelenggarakan Pilkada yang sehat, aman dan damai," terangnya.
Tantangan lain, lanjut Tavip, masyarakat kota semarang sudah melek teknologi.
Jadi hendaknya postingan di media sosial harus dipenuhi hal-hal yang positif untuk mencounter berita hoax yang tersebar di masa kampanye.
"Deklarasi pilkada ini juga menjadi momentum penguatan komitmen bersama untuk menjadikan pilkada yang damai," tandasnya. (Iwn)