Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Mengintip Rumah Cicilan KPR Gibran Rakabuming di Solo yang Membuatnya Kini Masih Utang Rp 895 Juta

Gibran mengatakan hutang tersebut berasal dari cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang belum kelar

Editor: muslimah
TribunSolo.com/Shitlicious-Kompas.com
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama dengan motor custom Royal Enfield miliknya dan perumahan model cluster yang dibeli Gibran di Perumahan Kutai Townhouse, di Jalan Kutai Barat II, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.  

Sebelum pernikahan, Gibran ternyata telah menyiakan sebuah rumah tinggal yang akan ditempati keduanya usai menikah nanti.

Paman Gibran, Anjas Wijonarko membenarkan bahwa keponakannya ini telah membeli sebuah rumah untuk ditempati usai menikah nanti.

"Rumah itu dibeli Gibran sekitar setahun lalu. Di keluarga kami terbiasa, kalau punya penghasilan, dibelikan sesuatu. Biasanya rumah itu yang utama," ujarnya, Kamis (16/4/2015).

Pemilik katering Chilli Pari membeli sebuah rumah berlantai dua yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari kediaman pribadi orangtuanya.

Rumah tersebut terletak di sebuah perumahan model cluster, bernama Kutai Townhouse di Jalan Kutai Barat II, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Hanya ada enam rumah yang berdiri di perumahan model cluster ini, dan rumah Gibran berada paling ujung.

"Rumah Gibran luasnya sekitar 140 meter persegi dan harganya sekitar Rp 900 juta. Kayaknya nyicil juga, nanti bisa ditanyakan," sambung adik kandung ibu negara, Iriana Jokowi ini.

Harta Gibran Rp 21 Miliar

Dengan usia yang masih cukup muda 32 tahun, Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memiliki harta kekayaan menembus Rp 21,1 miliar atau tepatnya Rp 21.152.810.130.

Sementara harta kekayaan penantangnya Bagyo Wahyono di tukang jahit yang sudah menapaki usia 59 tahun jauh di bawah anak Presiden Jokowi hanya Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.987.550.304.

Hal itu terangkum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ya, sebagai calon pejabat, Gibran dan Bagyo sudah menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menerangkan, salah satu syarat dalam administrasi yang harus diserahkan calon pejabat daerah yakni LHKPN.

Nurul Sutarti menyebut, kedua paslon baik itu Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa serta Bagyo Wahyono dan FX Suparjo sudah menyerahkannya saat pendaftaran.

"Betul, itu sudah dipublish di website KPK," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (25/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved