Ini Ancaman Hukuman Bagi Wasmad Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi
Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Buntut dari penyelenggaran konser dangdut yang digelar tempo hari oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian. Sejurus dengan hal tersebut, saksi-saksi juga telah diperiksa oleh Polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan dalam keterangan tertulisnya, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 91 / IX / 2020 / Jateng / Res Tegal Kota , tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan pasal
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatandan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman makimal 1 tahun penjara.
"Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," kata Iskandar.
Konser dangdut yang digelar Rabu (23/9/2020) sejak pukul 17.30 sampai 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu, kata Iskandar, dapat menimbulkan kerumunan massa. Bahkan, akibat kerumunan tersebut dapat menimbulkan kluster baru dalam penyebaran virus corona.
Iskandar melanjutkan, konser dangdut yang menampilkan orkes Om Kaisar dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan izin hajatan kepada Polsek Tegal Selatan.
"Pihak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali surat izin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik mengantisipasi timbulnya cluster Covid 19," kata dia.
Akibatnya, kata Iskandar, Kapolsek Tegal Selatan dimintai keterangan dan diperiksa Propam Polda Jawa Tengah. Jabatannya sebagai kapolsek pun telah dinonaktifkan. (*)