Berita Semarang
Warga Banyumanik Semarang Ini Minta Hukuman Ringan Setelah Ditangkap Edarkan Sabu
Warga Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang, Supriyanto, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman yang sering
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang, Supriyanto, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepadanya atas kasus tindak pidana narkotika yang menjeratnya.
Alasannya, tujuan dari pemberian hukuman adalah untuk memperbaiki moral.
Di samping itu, ia telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
• Ramos Horta Murka, Kenapa 2 Bank dari Indonesia Ini Masih Menjadi Pilihan Warga Timor Leste
• Menkes Terawan Tunjuk Rektor UKSW Salatiga Jadi Dewan Pengawas RSPAW
• Suasana Riang Tiba-tiba Tegang saat Pak Kades Kejar Penari Jaipong, Warga Histeris
• 4 Jari Remaja Pencuri Ikan di Iran Akan Dipotong, Para Dokter Tolak Terlibat Proses Eksekusi
"Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara berkenan untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa Supriyanto dengan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata penasehat hukum Supriyanto, A Teguh Wahyudin, Minggu (27/9/2020).
Permohonan tersebut, katanya, telah dibacakan dalam sidang pembelaan, beberapa waktu lalu.
Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar pekan ini.
Dikatakannya, perbuatan yang dilakukan terdakwa Supriyanto merupakan pertama kalinya sehingga ia pun belum pernah di hukum sebelumnya.
Bahkan selama proses persidangan, terdakwa Supriyanto selalu bersikap sopan.
"Itu hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa Supriyanto," ucapnya.
Permohonan keringanan disampaikan menyikapi tuntutan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Dyah Budi Astuti.
Dalam tuntutannya, jaksa Dyah menuntut agar terdakwa Supriyanto dipidana penjara selama 6,5 tahun.
Menurut Dyah, terdakwa Supriyanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa," kata jaksa Dyah.
Selain itu, jaksa Dyah juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan lamanya.
Dalam kasus tersebut, diketahui terdakwa Supriyanto ditangkap anggota Polrestabes Semarang di rumahnya Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, pada Januari 2020.
Awalnya, pada terdakwa dihubungi oleh temannya, Agus (belum tertangkap), melalui whatsapp yang intinya terdakwa akan diberi narkotika jenis sabu.
Agus memintanya untuk mengambil sabu dari suatu tempat dan mengirimkannya pada pembeli.
Supriyanto dihubungi Agus dengan mengirimkan foto letak narkotika jenis sabu dengan keterangan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diletakkan sebelum gapura besar depan pom Undip belok kiri kira-kira 100 meter kiri jalan.
Sabu tersebut disembunyikan pada tiang listrik yang tumbang dan terbungkus.
Atas petunjuk itu, Supriyanto kemudian mengambilnya.
Di dalamnya, berisi 10 paket sabu dengan berat per paket 0,5 gram dan 10 paket dengan berat per paket 1 gram yang kemudian di simpan di dalam dompet warna merah muda.
Atas perintah Agus, paket sabu tersebut kemudian diedarkan lagi dan diberikan pada beberapa pembeli.
Tim dari Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang mendapat informasi peredaran sabu di daerah Banyumanik tersebut langsung melakukan pengintaian dan menangkap Supriyanto di rumahnya.
Dari penggeledahan, ditemukan 1 kantong plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dompetnya.
Sementara dari penggeledahan di dalam rumah, ditemukan 1 buah dompet warna merah muda yang berisi 13 paket sabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram per paket.
Kemudian, 5 paket sabu dengan berat kurang lebih 1 gram per paket dan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang diisolasi warna hitam, 5 plastik klip kosong di bawah tempat tidur dan 1 buah perangkat penghisap sabu dan pipet atau pipa kaca bekas pakai ditemukan di samping tempat tidur. (Nal)
• Jelang Jumpa Bali United, Seluruh Pemain dan Official PSIS Semarang Tes Swab
• PSIS Semarang Harus Lakoni Laga Perdana Lanjutan Liga 1 2020 dengan Situasi Tak Lazim
• Partai Gelora Dukung Hendi-Ita Raih 90 Persen Suara di Pilwakot Semarang 2020
• Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Raih Penghargaan di Bidang Inovasi Kamtibmas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bb-sabu-sabu.jpg)