Berita Regional
Lahan Petani Bersertifikat dari Jokowi Digusur, Emak-emak Buka Baju Hadang Alat Berat
PT Wira Karya Sakti (WKS) menggusur pondok dan kebun petani seluas 200 hektar di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - PT Wira Karya Sakti (WKS) menggusur pondok dan kebun petani seluas 200 hektar di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Penggusuran yang menggunakan alat berat dan dikawal tim keamanan perusahaan itu sempat mendapat perlawanan dari sekitar 45 perempuan.
"PT WKS melakukan penggusuran pondok dan kebun milik petani. Sempat mendapat perlawanan dari 45 emak-emak," kata Frans Dodi, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi melalui pesan singkat, Minggu (27/9/2020).
• Tommy Soeharto Gugat Menkumham yang Sahkan Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi PR
• Viral Nasib Rumah Mantan Bupati Gunungkidul, Bangunan Termewah pada Masanya
• Jokowi: Mini Lockdown Lebih Efektif Cegah Penularan Covid-19
• Polisi Kantongi Alat Bukti Kasus Konser Dangdut di Tegal, Hari Ini Tentukan Tersangka
Menurut Dodi, bahkan perusahaan menggusur lahan milik petani yang telah mengantongi sertifikat tanah rakyat pemberian dari Presiden Joko Widodo.
Konflik antara petani dengan PT WKS terjadi sejak belasan tahun lalu.
Pada 2007, konflik petani dan perusahaan menimbulkan korban jiwa, yakni petani atas nama Sukamto.
"Pak Sukamto waktu itu mau menghadang alat berat PT WKS. Seketika meninggal dunia, karena serangan penyakit jantung," kata Dodi.
Adapun penggusuran kali ini terjadi pada 13 September 2020, saat para petani sedang bercocok tanam.
Kemudian, datang alat berat perusahaan yang akan menggusur lahan petani.
Siang itu, pihak PT WKS menawarkan pola kemitraan dengan Nyai Jusma, tetapi ditolak.
Menurut Dodi, sempat terjadi perdebatan dan intimidasi dari perusahaan.
Atas kejadian itu, sekitar seminggu kemudian, dilakukan perundingan antara petani dan PT WKS di Sekretariat KPA Jambi.
Pertemuan itu mencari jalan keluar atas tindakan penggusuran yang dilakukan perusahaan di lahan petani Dusun Tanjung Pauh dan Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah.
"Sebagian lahan milik petani Dusun Tanjung Pauh yang digusur itu sudah mengantongi sertifikat hak milik," kata Dodi.
Lebih jauh, Dodi menuturkan, pertemuan menghasilkan beberapa keputusan di antaranya, terhitung 20 September 2020, penggusuran lahan petani harus dihentikan dan PT WKS tidak melakukan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani.