Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polisi Sudah Kantongi Alat Bukti atas Perkara Konser Dangdut di Kota Tegal

Bahkan, akibat kerumunan tersebut bisa menimbulkan kluster baru dalam penyebaran virus corona

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi telah mengantongi alat bukti dalam kasus konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Dalam perkara ini polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.

"Sudah (ada alat bukti)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (28/9/2020).

Dalam waktu dekat, Polda Jateng akan segera menentukan status tersangka.

"(Rencana) hari ini gelar untuk tentukan status tersangka," kata dia.

Sementara, sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan dalam keterangan tertulisnya, atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota , tanggal 25 September 2020, dalam perkara ini polisi mengenakan pasal Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman makimal 1 tahun penjara.

Konser dangdut yang digelar Rabu (23/9/2020) sejak pukul 17.30 sampai 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu, telah terjadi kerumunan massa.

Bahkan, akibat kerumunan tersebut bisa menimbulkan kluster baru dalam penyebaran virus corona. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved