Berita Semarang
Sanksi Ditingkatkan, Tak Pakai Masker Disuruh Sapu Pemakaman di Semarang
Tim Satgas penanganan Covid-19 melakukan operasi penegakan protokol kesehatan. Pelanggar disanksi membersihkan kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan operasi penegakan protokol kesehatan.
Para pelanggar diberi sanksi membersihkan kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP).
Terbaru, Satuan tugas yang terdiri dari Pemerintah Kota Semarang, TNI, dan Polri melakukan razia masker di Jalan Sriwijaya, Senin (28/9/2020).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan sudah berulangkali dilakukan baik oleh jajaran Pemerintah Kota Semarang maupun TNI dan Polri.
Namun, masih ada saja masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
• Viral Gambar Tanah Gunung Salak Terbelah, Ini Penjelasan Kepala Taman Nasional Wilayah 1
• Lahan Petani Bersertifikat dari Jokowi Digusur, Emak-emak Buka Baju Hadang Alat Berat
• Tommy Soeharto Gugat Menkumham yang Sahkan Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi PR
• Viral Nasib Rumah Mantan Bupati Gunungkidul, Bangunan Termewah pada Masanya
Sanksi bagi pelanggar pun ditingkatkan yaitu menyapu lingkungan pemakaman agar mereka merasa takut sehingga bisa memberikan efek jera.
"Sanksi kami tingkatkan menyapu makam. Kali ini baru menyapu taman makam pahlawan (TMP). Pemkot punya 16 pemakaman, nanti akan kami masukkan ke sana atau bahkan makam pasien Covid-19," ucap Fajar.
Menurut Fajar, pelanggar protokol kesehatan kini mulai menurun.
Hal ini karena razia yang dilakukan tim gabungan semakin masif dan tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi.

Terbukti, dari semula Semarang masuk zona merah kini sudah bergerak ke zona oranye. Dia berharap, Kota Semarang bisa segera masuk zona hijau.
Pada razia kali ini, pihaknya menjaring 66 pelanggar. Mereka harus menjalani sanksi sosial berupa menyapu pemakaman.
Selain menjalani hukuman sosial, pelanggar harus melakukan rapid test di tempat razia.
Dari 66 pelanggar, 42 orang menjalani rapid test. Tiga orang menujukan hasil reaktif dan langsung dilarikan ke ruang karantina rumah dinas Wali Kota Semarang.
"Sejak 16 September, sudah ada 33 orang yang reaktif dari hasil razia. Mereka sudah menjalani swab di rumah dinas. Sekarang mereka sudah negatif. Hari ini ada tiga yang reaktif langsung kami bawa ke rumah dinas," papar Fajar.
Seorang pelanggar, Rizal mengaku tidak keberatan saat harus menjalani hukuman menyapu lingkungan pemakaman. Baginya, ini menjadi pelajaran untuk lebih tertib menerapkan protokol kesehatan.
"Tadi disuruh nyapu, kemudian di rapid test. Tidak apa-apa, biar tertib. Saya sebenarnya bawa masker tapi diturunin (di dagu) karena kadang merasa pengap," katanya. (eyf)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :