Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Single Submission Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Berlaku ke Semua Pengguna Jasa Pengiriman Barang

Pelabuhan Tanjung Semarang menerapkan Single Submission (SSm) dan Joint Inspection (Pemeriksaan bersama) untuk seluruh importir maupun eksportir yang

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Sosialisasi Penerapan Single Submission dan Joint Inspection Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di Hotel Gumaya Semarang pada Senin (28/9). Disini para pengguna jasa pengiriman barang diberikan sosialisasi menggunakan progam SSm. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelabuhan Tanjung Semarang menerapkan Single Submission (SSm) dan Joint Inspection (Pemeriksaan bersama) untuk seluruh importir maupun eksportir yang melakukan pengiriman Logistik di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pemberlakuan SSm secara mandatori (berlaku seluruhnya) itu dilakukan setelah sebelumnya pemberlakukan SSm hanya ditujukan kepada 16 perusahaan ekspor impor sebagai bentuk proyek percontohan sejak 26 Juni 2020.

Pelaksanaan SSm ini merupakan bentuk kerjasama dari Bea Cukai Semarang, Balai Karantina Pertanian Semarang, Balai Karantina Ikan dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan PT Pelindo 3 sebagai bentuk upaya percepatan proses pengiriman logistik internasional maupun nasional dalam mempercepat pertumbuhan perekonomian.

Kota Pekalongan Masuk Zona Merah, Dinkes: Ada Penambahan 17 Kasus Dalam Sehari

Suasana Riang Tiba-tiba Tegang saat Pak Kades Kejar Penari Jaipong, Warga Histeris

Update Virus Corona Kota Semarang Senin 28 September 2020, Pedurungan Tertinggi Disusul Ngaliyan

Status Kota Semarang Bergerak ke Zona Oranye, Dinkes Mulai Sasar Kelompok Rentan untuk Swab Tes

Kasie Tata Pelayanan, BKIPM Semarang Oky Fajar Sasongko mengatakan bahwa pelaksanaan SSm secara mandatori ini diberlakukan mulai hari Senin (28/9).

Menurutnya dengan SSm ini akan memangkas biaya yang dikeluarkan oleh pengguna jasa pengiriman barang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang serta mempersingkat waktu dwelling time yang semulanya 3-4 hari hanya menjadi 1 hari 23 jam.

"Pada prinsipnya ini merupakan upaya memperlancar ekosistem pengiriman logistik nasional yang ditetapkan melalui instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020.

Jadi adanya hal ini akan mempermudah para pengguna jasa yang sebelumnya harus mengalami repetisi (pengulangan) pengunggahan data, saat ini hanya satu kali saja," ujarnya.

Ia menuturkan nanti berkas yang dikirim langsung diarahkan pada instansi tujuan untuk dilakukan pengecekan berkas barang logistik.

Selanjutnya pihak karantina baik dari Barantan Semarang maupun BKIPM serta Beacukai akan melakukan pemeriksaan langsung bersama-sama barang logistik tersebut.

"Sebelumnya pemeriksaan ini dilakukan secara sendiri sendiri antara karantina maupun bea cukai. saat ini dilakukan bersama-sama. " katanya

Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Junaedi mengatakan dengan adanya SSm dan joint inspection ini juga memangkas biaya yang dikeluarkan oleh pengguna jasa.

Hal itu karena waktu tunggu barang logistik dan proses yang lebih singkat.

"Penghematan biaya pun mencapai 1,7 juta tiap kontainer ukuran 20 fee," ujarnya

Ia menambahkan bahwa pelabuhan Tanjung Emas Semarang sendiri merupakan pelabuhan kedua yang menerapkan SSm di Indonesia.

Sebelumnya Pelabuhan Belawan Sumatera Utara juga memberlakukan SSm di pelabuhannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved